Home » Sekjen Targetkan Predikat Informatif di Seluruh Satker, Kemenag DIY Siap Pertahankan Predikat Informatif

Sekjen Targetkan Predikat Informatif di Seluruh Satker, Kemenag DIY Siap Pertahankan Predikat Informatif

Yogyakarta (Kemenag DIY)– Sekretaris Jenderal Kementerian Agama (Kemenag) RI, Prof. Dr. Phil. Kamaruddin Amin, MA, menginstruksikan seluruh jajaran pimpinan Perguruan Tinggi Keagamaan Negeri (PTKN) dan Kepala Kantor Wilayah Kemenag Provinsi se-Indonesia untuk melakukan percepatan optimalisasi pengelolaan keterbukaan informasi publik.
Langkah ini diambil menyusul hasil Monitoring dan Evaluasi (Monev) Keterbukaan Informasi Publik tahun 2025 yang menunjukkan bahwa kinerja Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) di sejumlah satuan kerja (satker) dinilai masih kurang optimal.
Melalui surat nomor B-51/B.VIII/HM.01/03/2026 tentang Optimalisasi Pengelolaan Keterbukaan Informasi Publik yang diteken olehnya, Sekjen Kamaruddin Amin menegaskan bahwa keterbukaan informasi bukan sekadar kewajiban administratif, melainkan amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 yang harus diimplementasikan secara serius demi mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik (good governance).
“Pelaksanaan keterbukaan informasi publik merupakan amanat regulasi yang harus kita jalankan dengan penuh tanggung jawab. Berdasarkan evaluasi kinerja tahun 2025, saya menilai perhatian pimpinan di tingkat PTKN dan Kanwil terhadap pengelolaan informasi masih perlu dioptimalkan,” tegas Kamaruddin Amin di Jakarta, Selasa (10/3/2026).
Lebih lanjut, Kamaruddin menekankan bahwa tahun 2026 menjadi momentum bagi seluruh badan publik di bawah naungan Kemenag untuk meningkatkan kualitas layanannya. Ia menargetkan seluruh unit kerja dapat mencapai predikat tertinggi dalam keterbukaan informasi.
“Seluruh badan publik Kementerian Agama tahun ini harus dipastikan mengikuti Monev keterbukaan informasi. Target kita jelas, semuanya harus bisa mencapai nilai atau predikat ‘Informatif’,” imbuhnya.
Sekjen juga meminta para pengelola PPID untuk mempedomani Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 1518 Tahun 2025. Pedoman ini menjadi acuan utama untuk memaksimalkan tugas dan fungsi PPID, terutama dalam memberikan pelayanan informasi yang cepat, tepat, dan akurat kepada masyarakat guna meminimalisir terjadinya sengketa informasi.
“Perhatian pimpinan terhadap keterbukaan informasi publik pada masing-masing unit kerja adalah indikator utama dari tata kelola yang baik dan transparan. Saya minta para pengelola PPID di daerah dan kampus terus berkoordinasi dengan PPID Utama di Biro Humas, Data, dan Informasi agar layanan kita semakin terintegrasi,” pungkasnya.
Menanggapi hal tersebut, Kepala Bagian Tata Usaha Kanwil Kemenag DIY Abd. Suud siap untuk mempertahankan predikat ‘Informatif’ Kanwil Kemenag DIY. “Tahun lalu kami mendapatkan nilai 96,50 masuk 7 besar Nasional dengan predikat Informatif. Prestasi ini akan kami pertahankan dan terus tingkatkan tahun ini,” ujarnya kepada Humas.


Upaya penguatan PPID ini diharapkan dapat meningkatkan kepercayaan publik terhadap Kementerian Agama serta memastikan hak masyarakat untuk mendapatkan informasi terpenuhi dengan maksimal. (bap)