Home » Tentang PPID » Struktur Organisasi PPID

Struktur Organisasi PPID

Struktur Organisasi

× Bagan Struktur Organisasi PPID Kanwil Kemenag DIY Full

Deskripsi Tugas dan Fungsi

Berdasarkan Keputusan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 1518 Tahun 2025, struktur PPID (Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi) Unit terdiri dari beberapa bagian yang memiliki peran masing-masing dalam mendukung keterbukaan informasi publik. Berikut adalah penjelasan dari masing-masing bagian tersebut:

Atasan PPID Unit (Kepala Kantor Wilayah)

Sebagai puncak pimpinan dalam struktur ini, Kepala Kanwil bertindak sebagai Atasan PPID Unit. Atasan PPID Unit memiliki tugas untuk membina, mengarahkan, dan mengawasi seluruh pelaksanaan layanan informasi publik di lingkungan Kantor Wilayah. Selain itu, Atasan PPID Unit berwenang menetapkan kebijakan strategis, menyetujui Daftar Informasi Publik serta menetapkan informasi yang dikecualikan berdasarkan hasil uji konsekuensi, dan menyelesaikan sengketa atau keberatan informasi secara internal.

Tim Pertimbangan

Tim ini bertugas memberikan saran, masukan, pertimbangan, dan rekomendasi kepada PPID. Peran penting dari tim ini mencakup penilaian kelayakan sebuah informasi, khususnya dalam melakukan pengujian konsekuensi terhadap informasi yang bersifat rahasia atau dikecualikan agar tidak melanggar ketentuan perundang-undangan.

PPID Unit (Kepala Bagian Tata Usaha)

Posisi PPID Unit dijabat oleh Kepala Bagian Tata Usaha. PPID Unit bertanggung jawab langsung atas operasional, pengelolaan, dan pelayanan informasi publik di lingkungan Kantor Wilayah. Jabatan ini berperan sebagai koordinator utama dan motor penggerak dalam pelaksanaan keterbukaan informasi, memastikan semua permohonan informasi dari publik ditangani sesuai standar operasional yang berlaku.

PPID Pelaksana (Kepala Bidang dan Pembimas)

Jabatan PPID Pelaksana pada tingkat Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi dijabat oleh Kepala Bidang dan Pembimbing Masyarakat. Dalam melaksanakan fungsi pelayanan di bidang informasi dan dokumentasi, PPID Pelaksana sesuai dengan lingkup kewenangannya bertugas untuk menyiapkan serta memberikan segala bentuk data dan informasi kepada PPID Unit agar dapat dikelola dan disajikan kepada publik.

Bidang Pengaduan dan Penyelesaian Sengketa

Bidang ini secara khusus menangani pengaduan dari masyarakat terkait permintaan informasi yang dianggap tidak terpenuhi atau tidak sesuai prosedur. Mereka bertanggung jawab memproses keberatan, melakukan mediasi, dan menyelesaikan sengketa informasi yang mungkin terjadi antara pemohon informasi publik dan pihak Kantor Wilayah.

Bidang Pengelolaan Informasi dan Data

Bidang ini bertanggung jawab terhadap pengumpulan, klasifikasi, pengolahan, dan penyajian data serta informasi publik. Mereka bertugas memastikan bahwa data yang dimiliki instansi selalu akurat, terkini, dan siap disajikan (baik informasi yang diumumkan secara berkala, serta merta, maupun setiap saat) agar mudah diakses oleh masyarakat.

Bidang Dokumentasi dan Administrasi

Bidang ini bertugas mengelola tata kelola administrasi layanan informasi serta mendokumentasikan seluruh dokumen resmi yang dimiliki instansi. Mereka bertanggung jawab dalam penyusunan, pemeliharaan, dan pengelolaan sistem pengarsipan agar seluruh dokumen terekam dengan rapi, aman, dan mudah ditelusuri ketika dibutuhkan.

Bidang Pengelolaan Website

Bidang ini fokus pada penyebarluasan informasi melalui platform digital. Tugas utamanya adalah merawat, mengelola, dan memutakhirkan konten informasi publik pada portal atau website resmi institusi. Mereka memastikan infrastruktur digital dapat berjalan dengan baik sehingga masyarakat dapat mengakses informasi secara online, transparan, dan real-time.