Yogyakarta (Kemenag DIY) – Keterbukaan informasi publik bukan sekadar kewajiban administratif, tetapi bagian penting dari upaya menghadirkan layanan pemerintah yang transparan, mudah diakses, dan semakin dipercaya masyarakat. Komitmen tersebut terus diperkuat Kantor Wilayah Kementerian Agama Daerah Istimewa Yogyakarta melalui penguatan tata kelola Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID).
Sebagai bagian dari persiapan evaluasi keterbukaan informasi publik, Tim Humas dan Komunikasi Publik (HKP) Bagian Tata Usaha Kanwil Kemenag DIY mengikuti agenda Penjelasan Mekanisme Self Assessment Keterbukaan Informasi Publik yang diselenggarakan Biro Humas dan Komunikasi Publik Sekretariat Jenderal Kementerian Agama RI secara daring melalui Zoom Meeting dari Ruang Kerja Tim HKP, Senin (21/9/2026).



Kegiatan tersebut diikuti pengelola PPID Kanwil Kemenag dari seluruh Indonesia. Turut bergabung ikuti penjelasan, Katim HKP Kanwil Kemenag DIY Bramma Aji Putra dan jajaran. Pertemuan dipandu perwakilan Biro Humas dan Komunikasi Publik Kemenag RI, Anggoro Husni, Bagaskara, dan Riri.
Anggoro Husni menyampaikan apresiasi kepada seluruh Kanwil Kemenag atas partisipasi dan komitmen dalam memperkuat keterbukaan informasi publik. “Keterlibatan aktif setiap satuan kerja menjadi bagian penting dalam membangun tata kelola informasi Kementerian Agama yang semakin baik,” ungkap Anggoro.
Selanjutnya, Bagaskara menjelaskan mekanisme, alur, serta berbagai hal teknis yang perlu dipersiapkan Kanwil Kemenag Provinsi dalam pelaksanaan Self Assessment Keterbukaan Informasi Publik.
“Penilaian Self Assessment akan dibuka besok, Selasa 22 September 2026, yang diikuti oleh seluruh Kanwil Kemenag Provinsi. Acara pembukaan akan dibuka langsung oleh Kepala Biro Humas dan Komunikasi Publik. Seluruh peserta diharapkan hadir tepat waktu,” jelas Bagaskara.
Dijelaskan, sesuai agenda yang telah ditetapkan, pembukaan Self Assessment Keterbukaan Informasi Publik dilaksanakan Selasa (22/9/2026), dilanjutkan proses penilaian selama dua hari, Selasa dan Rabu (22–23 September 2026).
“Self Assessment menjadi tahapan penting untuk melihat sejauh mana pengelolaan informasi publik telah dilaksanakan secara sistematis. Bagi masyarakat, kualitas pengelolaan informasi berhubungan langsung dengan kemudahan memperoleh informasi mengenai program, kebijakan, layanan, serta kinerja Kementerian Agama,” jelas Bagaskara.
“Karena itu, keterbukaan informasi tidak berhenti pada tersedianya dokumen atau publikasi. Informasi perlu disajikan secara akurat, mudah ditemukan, mudah dipahami, serta relevan dengan kebutuhan masyarakat,” imbuhnya.
Di sisi lain, Katim HKP Kanwil Kemenag DIY Bramma siap berkomitmen menjadikan proses tersebut sebagai momentum untuk terus membenahi tata kelola informasi publik. “Penguatan PPID diharapkan tidak hanya meningkatkan kualitas pemenuhan indikator evaluasi, tetapi juga berdampak pada peningkatan kualitas layanan informasi yang diterima masyarakat,” ujarnya.
Dengan informasi publik yang semakin terbuka, akurat, dan mudah diakses, masyarakat diharapkan dapat memperoleh informasi yang dibutuhkan secara lebih cepat sekaligus memiliki ruang yang lebih luas untuk berpartisipasi dalam mengawal penyelenggaraan layanan Kementerian Agama. (far/bap)
