Fasilitas PPID
Komitmen kami dalam memberikan pelayanan informasi publik yang prima, transparan, dan aksesibel bagi seluruh lapisan masyarakat Kanwil Kemenag DIY.
Papan Penunjuk Arah
Sebagai upaya memudahkan akses masyarakat terhadap layanan informasi publik, Kanwil Kementerian Agama DIY menyediakan petunjuk arah yang dipasang di bagian depan kantor sebelum pintu gerbang masuk. Keberadaan petunjuk arah tersebut memberikan informasi awal kepada pengunjung mengenai lokasi layanan PPID yang terintegrasi dengan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP).
Pemasangan petunjuk arah pada lokasi yang mudah terlihat ini membantu masyarakat, pemohon informasi, maupun tamu yang berkunjung untuk menemukan area layanan dengan lebih cepat dan tepat. Dengan demikian, proses akses terhadap layanan PPID dapat berlangsung lebih efektif serta mendukung peningkatan kualitas pelayanan publik yang mudah dijangkau.
Letak PPID di Lantai 1
Untuk mempermudah akses bagi seluruh elemen masyarakat, Ruang Layanan PPID sengaja ditempatkan di Lantai 1. Penempatan ini dipilih strategis agar pemohon informasi termasuk lansia, ibu hamil, dan masyarakat umum tidak perlu menaiki tangga atau lift, sehingga proses permohonan informasi dapat dilakukan dengan lebih cepat, nyaman, dan langsung terjangkau begitu memasuki area kantor.
Guiding Block di Ruang PPID dan PTSP (Akses Disabilitas)
Sebagai wujud kepedulian terhadap keadilan akses informasi, jalur pemandu (guiding block) telah terpasang dengan baik mulai dari area luar, ruang PTSP, hingga menuju meja layanan PPID. Fasilitas ini dirancang khusus untuk membantu rekan-rekan penyandang disabilitas netra agar dapat bernavigasi secara mandiri, aman, dan terarah saat hendak mengakses layanan informasi publik.
Toilet Disabilitas dan Braille Translator
Kanwil Kemenag DIY menyediakan fasilitas toilet khusus disabilitas yang bersih, luas, dan ramah pengguna. Toilet ini dilengkapi dengan pegangan tangan (handrail) yang kokoh, serta pintu geser yang memudahkan pengguna kursi roda untuk mengaksesnya demi menjamin kenyamanan maksimal selama berada di lingkungan kantor.
Selain sarana fisik, ruang pelayanan PPID juga dilengkapi dengan fasilitas pendukung komunikasi berupa Braille Translator (mesin/alat penerjemah huruf Braille). Fasilitas penunjang ini disediakan khusus untuk mempermudah pemohon informasi penyandang disabilitas netra dalam membaca dokumen, mengajukan formulir permohonan, serta memperoleh hak akses informasi publik secara mandiri, setara, dan tanpa hambatan komunikasi.
Ruang PPID
Ruang layanan PPID Kanwil Kementerian Agama DIY ditempatkan menyatu dengan area Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) sebagai bagian dari upaya peningkatan kualitas pelayanan publik. Penataan ini bertujuan untuk memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam memperoleh informasi publik melalui mekanisme layanan yang lebih mudah dijangkau, cepat, dan efisien.
Integrasi layanan PPID dengan PTSP dilakukan karena keduanya memiliki fungsi yang saling mendukung dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat. Melalui pengelolaan layanan yang terpusat dalam satu area, masyarakat dapat mengakses berbagai layanan administrasi sekaligus memperoleh informasi publik tanpa harus berpindah lokasi.
Papan Informasi Publik PPID
Papan informasi publik yang tersedia di area layanan PPID Kanwil Kementerian Agama DIY berfungsi sebagai media penyampaian informasi kepada masyarakat secara terbuka dan mudah diakses. Informasi yang disajikan meliputi alur permohonan informasi publik, struktur organisasi PPID, serta daftar informasi publik berkala yang menjadi hak masyarakat untuk diketahui.
Melalui penyediaan media informasi tersebut, pemohon informasi dapat memperoleh pemahaman yang jelas mengenai mekanisme layanan informasi publik, pihak-pihak yang bertanggung jawab dalam pengelolaan informasi, serta jenis informasi yang tersedia secara berkala.
Fasilitas Ruang Tunggu
Demi kenyamanan para pemohon informasi selama proses pengurusan berkas, Kanwil Kemenag DIY menyediakan fasilitas ruang tunggu yang representatif dan nyaman. Di area ini, masyarakat dapat menikmati hidangan ringan berupa minuman secara gratis sebagai bentuk keramahan pelayanan kami.
Untuk mendukung kebutuhan produktivitas digital, ruang tunggu ini juga dilengkapi dengan stasiun pengisian daya (tempat charger) yang mudah diakses serta fasilitas koneksi free Wi-Fi berkecepatan tinggi.
Banner dan Pamflet
Banner dan pamflet informasi ditempatkan secara strategis untuk memberikan petunjuk, informasi ringkas, serta sosialisasi program layanan terkini kepada masyarakat yang datang ke fasilitas PPID Kanwil Kemenag DIY.
Media cetak pendukung ini dirancang informatif agar pengunjung dapat dengan mudah memahami alur layanan, hak dan kewajiban pemohon, serta berbagai produk informasi publik yang disediakan.
Layar TV
Fasilitas layar TV disiagakan untuk menampilkan berbagai informasi visual secara dinamis, mulai dari video profil layanan, panduan informasi publik, hingga pengumuman terkini yang bermanfaat bagi para pengunjung dan pemohon informasi.
Buku Tamu
Untuk mendukung akuntabilitas dan pendataan kehadiran, meja layanan PPID Kanwil Kemenag DIY menyediakan Buku Tamu khusus. Fasilitas ini digunakan untuk pencatatan riwayat kunjungan setiap masyarakat atau pemohon informasi yang datang langsung ke meja layanan PPID.
Selain pencatatan manual di tempat, layanan buku tamu digital juga dapat diakses secara mudah melalui tautan bukutamu.kemenagdiy.com untuk kepraktisan pengisian data secara mandiri.
Formulir Permohonan Informasi dan Keberatan Informasi
Register Permohonan Informasi
Register Permohonan Informasi Publik berfungsi untuk mendokumentasikan setiap rincian pengajuan informasi secara rapi, terstruktur, dan transparan. Pencatatan ini memastikan seluruh alur permohonan terpantau sesuai dengan standar operasional prosedur layanan informasi publik, baik dalam bentuk dokumen cetak di meja layanan maupun sistem pendataan internal.
Selain pencatatan fisik (cetak), sistem pendaftaran dan pengelolaan register permohonan informasi publik secara online juga dapat diakses secara langsung melalui tautan pondok.kanwilkemenagdiy.id untuk memberikan kemudahan, kecepatan, dan fleksibilitas akses bagi pengguna secara digital.
Komputer Layanan Pemohon
Untuk mendukung aksesibilitas digital, PPID Kanwil Kemenag DIY menyediakan perangkat komputer mandiri yang dapat digunakan langsung oleh pemohon informasi. Fasilitas ini mempermudah masyarakat dalam melakukan penelusuran katalog informasi publik, mengisi formulir permohonan secara online, maupun mengakses portal resmi PPID secara langsung di ruang layanan.
Perangkat Cetak Dokumen (Printer)
Tersedia pula perangkat printer/pengganda dokumen langsung di area pelayanan. Perangkat ini disediakan khusus untuk mempercepat proses pelayanan, seperti mencetak formulir permohonan, tanda terima, maupun salinan dokumen informasi publik yang dibutuhkan oleh pemohon secara langsung, cepat, dan efisien.
