Home » Kemenag Dorong Keterbukaan Informasi Publik Berdampak Langsung ke Masyarakat

Kemenag Dorong Keterbukaan Informasi Publik Berdampak Langsung ke Masyarakat

Yogyakarta (Kemenag DIY) — Kementerian Agama Republik Indonesia terus memperkuat komitmen keterbukaan informasi publik hingga ke tingkat satuan kerja terkecil. Langkah ini difokuskan agar hak masyarakat dalam mendapatkan informasi layanan keagamaan dan pendidikan dapat terpenuhi secara transparan, cepat, dan akuntabel.

Melalui Biro Humas dan Komunikasi Publik Sekretariat Jenderal, Kemenag menggelar Self Assessment Keterbukaan Informasi Publik bagi Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Unit Kantor Wilayah (Kanwil) se-Indonesia. Kegiatan berlangsung Selasa-Rabu (22-23/9/2026) ini menjadi acuan penting untuk memastikan seluruh Kanwil Kemenag meraih predikat ‘Informatif’ berbasis bukti (evidence) keberhasilan pelayanan.

Kepala Bagian Strategi Komunikasi Biro Humas dan Komunikasi Publik Setjen Kemenag RI, Khoiron Durori, saat membuka kegiatan melalui zoom, Selasa (22/9/2026), menegaskan bahwa keterbukaan informasi bukan sekadar gugur kewajiban administratif, melainkan sebuah bentuk kesadaran kinerja pelayanan kepada publik.

“Keterbukaan informasi jangan berhenti pada administratif, tapi kesadaran kinerja pelayanan. Ini bagian dari tugas dan layanan agar proses keterbukaan informasi dilakukan sepanjang tahun. Ketika berangkat dari kesadaran, maka daya dorongnya sangat dahsyat untuk berdampak bagi masyarakat,” ujar Khoiron.

Dorongan peningkatan mutu keterbukaan informasi ini, imbuhnya, membawa sejumlah dampak langsung bagi masyarakat luas. “Penguatan PPID dijadikan pintu masuk utama publik dalam mengakses informasi publik. Target keterbukaan informasi ini diproyeksikan menjangkau selain Kantor Wilayah Kemenag dan Perguruan Tinggi Keagamaan Negeri (PTKN), kedepan juga menyasar madrasah, hingga Kantor Urusan Agama (KUA),” terang Khoeron.

“Melalui penataan rekam jejak penilaian dan evidence yang rapi, masyarakat mendapatkan jaminan bahwa informasi yang disajikan oleh instansi Kemenag akurat, teruji, dan dapat dipertanggungjawabkan,” jelas Khoeron.

Langkah berkesinambungan ini diharapkan mampu mendorong budaya transparansi di seluruh jajaran Kemenag, sekaligus menjawab kebutuhan informasi publik secara cepat dan responsif. Ikut bergabung dalam pembukaan Self Assessment ini Ketua Tim HKP Kemenag DIY Bramma Aji Putra. (bap)