Home » Profil Kanwil Kemenag DIY

Profil Kanwil Kemenag DIY

Profil

Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi D.I Yogyakarta merupakan instansi vertikal Kementerian Agama yang melaksanakan tugas dan fungsi Kementerian Agama di daerah yang berkedudukan di Provinsi. Lembaga ini berada di bawah dan bertanggungjawab langsung kepada Menteri Agama serta dipimpin oleh seorang Kepala. Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi mempunyai tugas melaksanakan tugas dan fungsi Kementerian Agama dalam Wilayah Provinsi berdasarkan kebijakan Menteri Agama dan Ketentuan Peraturan Perundang-Undangan.

Visi

“Terwujudnya Masyarakat Daerah Istimewa Yogyakarta yang Taat Beragama, Rukun, Cerdas dan Sejahtera Lahir Batin dalam rangka mewujudkan Indonesia yang berdaulat, mandiri dan berkepribadian berlandaskan gotong royong.”

Misi

  1. Meningkatkan pemahaman kehidupan beragama.
  2. Memantapkan kerukunan intra dan antar umat beragama.
  3. Menyediakan pelayanan kehidupan beragama yang merata dan berkualitas.
  4. Meningkatkan pemanfaatan dan kualitas pengelolaan potensi ekonomi keagamaan.
  5. Mewujudkan penyelenggaraan ibadah haji dan umrah yang berkualitas dan akuntabel.
  6. Meningkatkan akses dan kualitas pendidikan umum berciri agama, pendidikan agama pada satuan pendidikan umum, dan pendidikan keagamaan.
  7. Mewujudkan tatakelola pemerintahan yang bersih, akuntabel dan terpercaya.

Kedudukan, Tugas, dan Fungsi

Berdasarkan PMA Nomor 25 Tahun 2024, Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Agama Provinsi adalah instansi vertikal Kementerian Agama yang memiliki kedudukan sebagai lembaga yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri Agama. Tugas pokoknya adalah melaksanakan tugas dan fungsi Kementerian Agama dalam wilayah provinsi. Fungsi Kanwil Kemenag Provinsi meliputi perumusan kebijakan teknis di bidang pelayanan dan bimbingan kehidupan beragama, haji, pendidikan agama dan keagamaan, serta pembinaan kerukunan umat beragama.

1. Kedudukan

  • Kanwil Kemenag Provinsi merupakan instansi vertikal Kementerian Agama yang berkedudukan di Provinsi.
  • Lembaga ini berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri Agama.
  • Kepemimpinan Kanwil Kemenag Provinsi dipegang oleh seorang Kepala.

2. Tugas Pokok

  • Melaksanakan tugas dan fungsi Kementerian Agama dalam wilayah provinsi.
  • Pelaksanaan tugas tersebut dilakukan berdasarkan kebijakan Menteri Agama dan ketentuan peraturan perundang-undangan.

3. Fungsi-fungsi Kementerian Agama Provinsi

  • Penyusunan Laporan: Menyusun dan menyampaikan laporan di berbagai bidang urusan agama.
  • Pelaksanaan Kebijakan Teknis: Menyiapkan dan merumuskan kebijakan teknis di bidang urusan agama, serta melaksanakan kebijakan teknis di bidang pengelolaan administrasi dan informasi.
  • Pelayanan, Bimbingan, dan Pembinaan: Menyelenggarakan pelayanan, bimbingan, dan pembinaan di bidang kepenghuluan, pemberdayaan kantor urusan agama, keluarga sakinah, dan masjid. Melakukan pembinaan produk halal dan syariah.
  • Pengelolaan Administrasi dan Informasi: Melaksanakan pengelolaan administrasi dan informasi terkait urusan agama, serta mengelola sistem informasi urusan agama Islam dan pembinaan syariah.
  • Pengkoordinasian dan Perencanaan: Mengkoordinasikan, merencanakan, mengendalikan, dan mengawasi program kerja.
  • Evaluasi dan Pelaporan: Melakukan evaluasi kegiatan.

Kontak Kami

📍 Jl. Sukonandi No. 8, Semaki, Umbulharjo, Yogyakarta

📞 (0274) 513492

✉️ kanwildiy@kemenag.go.id