Home » Informasi Publik » Informasi Dikecualikan

Informasi Dikecualikan

Daftar Informasi yang Dikecualikan

Keputusan Kantor Wilayah Kementerian Agama Daerah Istimewa Yogyakarta tentang Daftar Informasi yang Dikecualikan (DIK) di lingkungan Kanwil Kemenag DIY.

Tahun 2026

📄 SK Informasi yang Dikecualikan 2026
Dokumen resmi Keputusan penetapan daftar informasi yang dikecualikan di lingkungan Kanwil Kemenag DIY Tahun 2026.
Lihat SK Resmi ➔
📋 Berita Acara Uji Konsekuensi 2026
Dokumen Berita Acara pelaksanaan uji konsekuensi informasi publik yang dikecualikan Tahun 2026.
Lihat Berita Acara ➔
No Komponen Data/Informasi Dasar Hukum Konsekuensi / Pertimbangan Bagi Publik Batas Waktu
Dibuka Ditutup
A. FUNGSI PERENCANAAN DAN ANGGARAN
1 Petunjuk Operasional Kegiatan (POK) 1. UU 14/2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik pasal 17 huruf i dan j; 2. UU 17/2003 tentang Keuangan Negara pasal 6 ayat 1; 3. PP 20/2004 Tentang Rencana Kerja Pemerintah pasal 7 ayat 3 Publik mengetahui rencana program dan anggaran sejak awal serta dapat memberi masukan melalui telaah publik. Draft belum berkekuatan hukum dan masih berubah; pembukaan menimbulkan gejolak spekulasi dan penilaian absolut seolah RKA-K/L sudah pasti terealisasi. POK bersifat panduan internal dan masih dapat direvisi; intervensi publik atas dokumen yang belum diaudit dapat mengganggu stabilitas pelaksanaan kegiatan dan anggaran. Sampai RKA-K/L disahkan bersama DPR-RI dan ditetapkan menjadi DIPA
2 Draft Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian Negara/Lembaga (RKA-K/L) 1. UU 17/2003 tentang Keuangan Negara; 2. UU 14/2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik pasal 17 huru i dan j; 3. PP 21/2004 tentang Penyusunan RKA-KL. Publik dapat mengawasi arah rincian kegiatan dan komponen penyerapan anggaran satuan kerja. Draft belum berkekuatan hukum dan masih berubah; pembukaan menimbulkan gejolak spekulasi dan penilaian absolut seolah RKA-K/L sudah pasti terealisasi. Sampai laporan keuangan selesai diaudit dan opini BPK diterbitkan
3 Dokumen penawaran pengadaan Pasal 7 Huruf b Perpres Nomor 16 Tahun 2018; Pasal 26 ayat 3 Perpres Nomor 16 Tahun 2018; Pasal 66 ayat 3 Perpres Nomor 54 Tahun 2010 Publik dapat menilai kewajaran penawaran dan kompetisi antar penyedia. Dokumen penawaran sebelum penetapan pemenang bersifat rahasia; pembukaan merusak kerahasiaan proses lelang dan persaingan usaha yang sehat (Pasal 17 huruf b). Sampai penetapan pemenang lelang diumumkan
B. FUNGSI KEPEGAWAIAN
1 Penilaian Kinerja PNS Terdiri: SKP Evaluasi Kinerja Penilaian Kinerja 1. PP. 30 Tahun 2019; 2. PP. 49 Tahun 2018; 3. Peraturan Menteri PAN RB Nomor 6 Tahun 2022; 4. Peraturan Menteri PAN RB Nomor 1 Tahun 2023; 5. KMA No. 1179 Tahun 2022 Publik mengetahui capaian kinerja aparatur sebagai dasar akuntabilitas. Memuat penilaian kekurangan dan kelebihan individu pegawai yang termasuk rahasia pribadi (Pasal 17 huruf h). Selama jangka waktu yang dibutuhkan untuk pelindungan rahasia pribadi; dapat dibuka atas persetujuan tertulis yang bersangkutan atau bila terkait jabatan publik (Pasal 51 ayat 7 dan 8)
2 Rekam Medis PNS 1. PP 10/1966 tentang Wajib Simpan Rahasia Kedokteran; 2. PP 32/1996 tentang Tenaga Kesehatan; 3. Kepmenkes No. 034/Birhub/1972… Tidak ada manfaat publik yang sebanding; informasi bersifat individual. Rekam medis adalah rahasia pribadi pasien; pembukaan melanggar hak privasi dan hanya boleh disampaikan dokter kepada pasien/keluarga (Pasal 17 huruf h). Selama jangka waktu yang dibutuhkan untuk pelindungan rahasia pribadi; dapat dibuka atas persetujuan tertulis yang bersangkutan atau bila terkait jabatan publik (Pasal 51 ayat 7 dan 8)
C. FUNGSI PENGAWASAN INTERNAL
1 Laporan hasil pemeriksaan khusus Inpres 15/1983 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengawasan Publik mengetahui hasil pengawasan atas dugaan penyimpangan. Laporan ditujukan kepada aparat pengawasan fungsional sesuai Pasal 15 Inpres 15/1983; pembukaan mengganggu proses pengawasan yang sedang berjalan. Sampai pemeriksaan selesai dan laporan bersifat audited
D. FUNGSI HUKUM
1 Daftar Inventaris Masalah (DIM) UU 14/2008 Pasal 17 Publik mengetahui pokok permasalahan hukum yang sedang ditangani. Pembukaan dapat menghambat proses penegakan hukum yang sedang berjalan (Pasal 17 huruf a). Paling lama 30 tahun, atau berakhir lebih awal bila telah dibuka dalam sidang pengadilan yang terbuka untuk umum (Pasal 51 ayat 1 dan 2)
E. FUNGSI TEKNOLOGI INFORMASI DAN KOMUNIKASI
1 Konfigurasi data center UU 14/2008 UU 11/2008 Tidak ada manfaat publik yang sebanding. Diakses pihak tidak berhak menimbulkan kerusakan sistem jaringan dan database serta membahayakan keamanan data layanan publik. Selama sistem masih digunakan; ditinjau ulang setiap perubahan arsitektur jaringan
F. FUNGSI PENDIDIKAN
1 Soal Ujian Sekolah, Ujian Harian, Quis, Ujian Akhir Sekolah (UAS), dan Ujian Nasional (UN)/ujian setara lainnya serta kunci jawabannya. UU No. 20 Tahun 2003 PP No. 57 Tahun 2021 Tidak ada manfaat publik yang sebanding sebelum ujian dilaksanakan. Pembukaan soal sebelum pelaksanaan menimbulkan kompetisi yang tidak sehat dan merusak validitas hasil ujian. Sampai ujian selesai dilaksanakan
G. LAIN-LAIN
1 Cetak Biru (Blue Print) gedung Kementerian Agama dan seluruh Satuan Kerja di bawahnya. UU No. 28 Tahun 2014 Manfaat publik pada informasi bangunan umum terbatas. Blue print dilindungi hak cipta dan memuat struktur detail bangunan yang berpotensi disalahgunakan untuk mengancam keamanan aset negara (Pasal 17 huruf b). Selama gedung masih digunakan; dan sesuai masa pelindungan hak cipta atas rancangan (UU 28/2014)
2 Arsip dinamis yang menurut sifatnya rahasia UU 43/2009 Publik memperoleh akses arsip setelah masa kerahasiaan berakhir. Arsip yang menurut sifatnya rahasia; pembukaan sebelum batas waktu bertentangan dengan ketentuan kearsipan (Pasal 17 huruf j). Sesuai jadwal retensi arsip yang berlaku (Pasal 51 ayat 9)
3 Rencana pembelian tanah dan property UU 14/2008 Pasal 17 huruf e angka 4. Publik mengetahui rencana pengembangan aset Badan Publik. Pembukaan rencana pembelian menimbulkan gejolak spekulasi harga tanah dan merugikan keuangan negara (Pasal 17 huruf e). Sampai transaksi selesai dan akta jual beli ditandatangani
4 Risalah rapat, slide presentasi, dokumen, rekaman suara, dan transkripsi rekaman suara dari pelaksanaan rapat-rapat yang bersifat rahasia UU 14/2008 Publik mengetahui proses pengambilan keputusan pimpinan. Bersifat rahasia sampai batas waktu tertentu; pembukaan hanya dimungkinkan atas putusan Komisi Informasi atau pengadilan (Pasal 17 huruf i). Sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, atau berakhir atas putusan Komisi Informasi/pengadilan yang berkekuatan hukum tetap (Pasal 51 ayat 9)
5 Bahan rapat, risalah rapat pimpinan yang bersifat rahasia UU 14/2008 Publik mengetahui arah kebijakan yang dibahas pimpinan. Bahan dan risalah rapat pimpinan bersifat rahasia; pembukaan hanya dimungkinkan atas putusan Komisi atau Informasi pengadilan (Pasal 17 huruf i). Sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, atau berakhir atas putusan Komisi Informasi/pengadilan yang berkekuatan hukum tetap (Pasal 51 ayat 9)
6 Matriks tindak lanjut Rapat Kordinasi Pimpinan (Rakorpim) yang bersifat rahasia UU 14/2008 Publik mengetahui rencana tindak lanjut hasil rapat koordinasi. Belum berkekuatan hukum dan masih dapat berubah; pembukaan menimbulkan gejolak spekulasi di masyarakat. Sampai keputusan hasil rapat ditetapkan dan berkekuatan hukum
7 Hasil penelitian/penerbitan yang belum final dan belum memperoleh koreksi serta Persetujuan Pimpinan untuk dipublikasikan UU 14/2008 UU 19/2002 Publik memperoleh hasil penelitian lebih cepat. Hasil belum final dan belum terkoreksi; pembukaan mengganggu kepentingan perlindungan HAKI dan berpotensi menyesatkan (Pasal 17 huruf b). Sampai hasil penelitian final, disetujui pimpinan, dan dipublikasikan
8 Hasil penelitian di daerah konflik Publik mengetahui kondisi sosial keagamaan di daerah konflik. Berpotensi disalahgunakan pihak tidak bertanggung jawab dan memperluas eskalasi konflik. Selama jangka waktu yang dibutuhkan sesuai penetapan pimpinan Badan Publik (Pasal 51 ayat 4 dan 5)
9 Hasil pemetaan daerah rawan konflik Publik mengetahui titik rawan konflik untuk kewaspadaan bersama. Pembukaan berpotensi memunculkan masalah SARA dan stigmatisasi wilayah. Selama jangka waktu yang dibutuhkan sesuai penetapan pimpinan Badan Publik (Pasal 51 ayat 4 dan 5)
10 Hasil penelitian penyimpangan agama Publik memperoleh kajian ilmiah atas dinamika keagamaan. Berpotensi menimbulkan gejolak dan ketegangan di masyarakat. Selama jangka waktu yang dibutuhkan sesuai penetapan pimpinan Badan Publik (Pasal 51 ayat 4 dan 5)
11 Data detail peserta pengadaan barang dan jasa pasal 17 huruf b UU KIP Publik mengetahui jumlah dan kualifikasi peserta pengadaan. Data detail peserta menyangkut persaingan usaha dan berpotensi persekongkolan (Pasal 17 huruf b). Sampai proses pengadaan selesai dan pemenang diumumkan
12 Data detail Pelaku Usaha Halal pasal 17 huruf b UU KIP Publik mengetahui gambaran umum pelaku usaha mitra Badan Publik. Data detail pelaku usaha menyangkut persaingan usaha dan rahasia bisnis pihak ketiga (Pasal 17 huruf b). Sesuai ketentuan pelindungan rahasia dagang dan persaingan usaha (Pasal 51 ayat 3)

Tahun 2025

📄 SK Informasi yang Dikecualikan 2025
Dokumen resmi Keputusan penetapan daftar informasi yang dikecualikan di lingkungan Kanwil Kemenag DIY Tahun 2025.
Lihat SK Resmi ➔
No Komponen Data/Informasi Alasan Dasar Hukum Batas Waktu
A. FUNGSI PERENCANAAN DAN ANGGARAN
1 Draft Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian Negara/Lembaga (RKA- K/L) Draft adalah dokumen yang belum mempunyai ketetapan hukum untuk didokumentasikan, dimungkinkan adanya perubahan-perubahan. Apabila diinformasikan akan menimbulkan gejolak spekulasi di masyarakat. Kecuali memang untuk dilakukan telaah publik. Karena masih bersifat tentatif (berubah). 1. UU 14/2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik pasal 17 huruf i dan j.
2. UU 17/2003 tentang Keuangan Negara pasal 6 ayat 1.
3. PP 20/2004 Tentang Rencana Kerja Pemerintah pasal 7 ayat 3
Disampaikan dan disahkan oleh DPR-RI
2 Petunjuk Operasional Kegiatan (POK) POK adalah dokumen pelaksanaan kinerja, kegiatan dan rincian anggaran internal dalam satu tahun sebuah lembaga. Untuk rincian komponen kegiatan dan anggaran dimungkinkan terjadi revisi yang disebabkan adanya perubahan kebijakan pemerintah. Pengecualian setelah diaudit oleh auditor external. 1. UU 17/2003 tentang Keuangan Negara.
2. UU 14/2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik pasal 17 huru i dan j.
3. PP 21/2004 tentang Penyusunan RKA-KL.
Setelah dilaksanakan audit oleh auditor
3 Dokumen penawaran pengadaan Dokumen penawaran pengadaan sampai dengan sebelum ditetapkannya pemenang bersifat rahasia. Pasal 7 Huruf b Perpres Nomor 16 Tahun 2018; Pasal 26 ayat 3 Perpres Nomor 16 Tahun 2018; Pasal 66 ayat 3 Perpres Nomor 54 Tahun 2010; Sampai ditetapkannya pemenang lelang
4 Dokumen Usulan Revisi Kegiatan dan Anggaran Termasuk dokumen yang belum dikuasai atau didokumentasikan, sampai dilaksanakannya audit dari yang berwenang. Karena masih bersifat Usulan. UU 14/2008, Psl. 6; ayat (3) huruf e Sampai ditetapkan oleh Menteri Keuangan
5 Perencanaan Kas Harian, Mingguan dan Bulanan Termasuk dokumen yang belum dikuasai atau didokumentasikan, sampai dilaksanakannya audit dari yang berwenang, yang apabila diinformasikan ke publik dikhawatirkan akan menimbulkan Informasi Publik yang tidak akurat. Merupakan bagian dari konsumsi internal. UU 14/2008, Psl. 6; ayat (3) huruf e
6 Dokumen peserta lelang Menjaga kerahasiaan identitas peserta lelang UU 14/2008, Psl. 6; ayat (3) huruf e selamanya
7 Data rincian realisasi anggaran tahun berjalan Termasuk dokumen yang belum dikuasai atau didokumentasikan, sampai dilaksanakannya audit dari yang berwenang, yang apabila diinformasikan ke publik dikhawatirkan akan menimbulkan Informasi Publik yang tidak akurat. UU No. 14 Tahun 2008, Psl. 6; ayat (3) huruf e Sampai selesai tanggapan auditan
8 Dokumen pembayaran berupa SPP, SPM, SP2D Termasuk dokumen yang belum dikuasai atau didokumentasikan, sampai dilaksanakannya audit dari yang berwenang. UU 14/2008, Psl. 6; ayat (3) huruf e setelah selesai pembayaran
9 Rincian Harga Perkiraan Sendiri (HPS) HPS merupakan kewenangan PPK. HPS tidak dapat dipublikasi untuk umum agar bisa dijadikan perbandingan harga. Perpres 54/2010 Pasal 11 Setelah penetapan pemenang lelang
10 Hasil evaluasi proses pengadaan barang dan jasa ULP bertugas membuat laporan mengenai proses dan hasil pengadaan kepada Menteri/Pimpinan Lembaga/Kepada Daerah/Pimpinan Institusi dan memberikan pertanggungjawaban atas pelaksanaan kegiatan pengadaan Barjas kepada PA/KPA. Perpres 54/2010 Pasal 11 dan 17
11 Dokumen penggunaan, pemanfaatan, pemindahantangan dan penghapusan BMN berupa surat, nota dinas, berita acara, surat keputusan. Dokumen tersebut tidak perlu di laporkan kepada publik karena tidak berhubungan langsung dengan kepentingan publik. Dalam pasal 6 diatur yang berkaitan dengan rahasia jabatan sehingga tidak dapat di umumkan kepada publik. PMK 120/PMK.06/2007 Tentang Penatausahaan BMN; Inpres 14/2008
12 Dokumen pelaksanaan inventarisasi dan penilaian BMN Penilaian barang milik negara diperlukan dalam rangka mendapatkan nilai wajar yang merupakan unsur penting dalam rangka penyusunan neraca pemerintah, pemanfaatan, dan pemindahtanganan barang milik negara/daerah. Ini tidak dapat diinformasikan kepada publik agar pemerintah mendapatkan acuan untuk menyusun neraca. PP 38/2008 pengganti PP 6/2006 Permenkeu 02/PMK.06/2008 Tentang Penilaian Barang Milik Negara Menteri Keuangan.
13 BMN berupa tanah yang belum memiliki surat bukti kepemilikan untuk keperluan audit BPK/Itjen Informasi yang berkaitan dengan informasi publik yang diminta belum dikuasai juga tidak dapat diberikan kepada publik. PMK 120/PMK.06/2007 tentang Penatausahaan BMN Inpres 14/2008 Sampai dengan ada bukti kepemilikan tanah
14 Rekening koran bendaharawan Termasuk dokumen yang belum dikuasai atau didokumentasikan, sampai dilaksanakannya audit dari yang berwenang. UU 14/2008, Psl. 6; ayat (3) huruf e
15 Hasil pemeriksaan reguler, kasus, khusus, review laporan keuangan, evaluasi/pemantauan Termasuk dokumen yang belum dikuasai atau didokumentasikan, yang apabila diinformasikan ke publik dikhawatirkan akan menimbulkan Informasi Publik yang dapat menghambat proses penegakan hukum. UU 14/2008, Psl. 17; huruf a
16 Buku Kas Umum (BKU) Termasuk dokumen yang belum dikuasai atau didokumentasikan, sampai dilaksanakannya audit dari yang berwenang. Karena BKU merupakan bukti pertangungjawaban bendahara/PPUMK yang wajib dilaporkan kepada atasan langsung dan konsumsi pemeriksaan. UU 14/2008, Psl. 6; ayat (3) huruf e
17 Buku kas pembantu (BKP) Termasuk dokumen yang belum dikuasai atau didokumentasikan, sampai dilaksanakannya audit dari yang berwenang. Karena BKP merupakan bukti pertangungjawaban bendahara/PPUMK yang wajib dilaporkan kepada atasan langsung dan untuk kepentingan pemeriksaan. UU 14/2008, Psl. 6; ayat (3) huruf e
18 Dokumen-dokumen pajak Termasuk di dalamnya dokumen yang belum dikuasai atau didokumentasikan, sampai dilaksanakannya audit dari yang berwenang. UU 14/2008, Psl. 6; ayat (3) huruf e
B. FUNGSI KEPEGAWAIAN
1 Penilaian Kinerja PNS Terdiri: SKP, Evaluasi Kinerja, Penilaian Kinerja Penilaian kinerja Pegawai Negeri Sipil adalah penilaian secara periodik pelaksanaan pekerjaan seorang Pegawai Negeri Sipil. Tujuan penilaian kinerja adalah untuk mengetahui keberhasilan atau ketidak berhasilan seorang Pegawai Negeri Sipil, dan untuk mengetahui kekurangan-kekurangan dan kelebihan-kelebihan yang dimiliki oleh Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan dalam melaksanakan tugasnya dan ini bersifat rahasia. PP. 30 Tahun 2019, PP. 49 Tahun 2018, Peraturan Menteri PAN RB Nomor 6 Tahun 2022, Peraturan Menteri PAN RB Nomor 1 Tahun 2023, KMA No. 1179 Tahun 2022
2 Rekam Medis PNS Tidak boleh disebarluaskan kepada pihak-pihak yang tidak berwenang karena menyangkut individu langsung si pasien. Pemberitahuan kepada pasien, keluarga pasien harus oleh dokter. PP 10/1966 tentang Wajib Simpan Rahasia Kedokteran; PP 32/1996 tentang Tenaga Kesehatan; Kepmenkes No. 034/Birhub/1972 tentang Perencanaan dan Pemeliharaan Rumah Sakit; Permenkes No. 749a/Menkes/Per/xii/89 tentang Rekam Medis.
3 Nilai hasil tes mencakup tes potensi akademik, psikotes, tes kesehatan dan kebugaran, wawancara dalam rangka penyaringan/penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (sebelum final untuk diumumkan) Proses perekrutan CPNS melibatkan pihak Konsultan, data hasil tes CPNS dari konsultan di terima terlebih dahulu oleh Sekjen untuk dilakukan penelaahan lebih lanjut, dan selama proses tersebut berjalan data-data tersebut bersifat rahasia. Jika dipublikasikan akan menimbulkan keriuhan dan berpotensi terjadinya conflict of interst. PP 11/2002 tentang Pengadaan CPNS Keputusan Sekjen 77/2010
4 Proses Penempatan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan P3K Penempatan CPNS disesuaikan Formasi yang telah ditetapkan oleh Kementerian PANRB dan telah di umumkan secara terbuka. Jika dipublikasikan akan menimbulkan keriuhan dan berpotensi terjadinya conflict of interst. PP 9/2003; Perka BKN 30/2007; KMA 363/2002
5 Proses Mutasi (Rotasi, Promosi, pindah tempat tugas) Jabatan Administrasi dan Fungsional Hal ini terkait dengan kredibilitas pegawai, serta hal-hal yang terkait dengan alasan adanya proses mutasi akan berdampak pada keriuhan serta berpotensi menimbulkan conflict of inters. KMA 550/2022 tentang Pemberian Kuasa dan Pendelegasian Wewenang, Pengangkatan, Pemindahan dan Pemberhentian Pegawai Hingga SK diterima oleh yang bersangkutan dan/atau sudah dilantik
6 Dokumen Kepegawaian meliputi Data Pribadi, Biodata Elektronik, Berkas Arsip data Pegawai. Karena informasi ini menyangkut rahasia pribadi seseorang dan apabila dipublikasikan dikhawatirkanya akan disalahgunakan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggungjawab. PP 14/2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik selamanya
7 Usul Pembuatan Karis/Karsu Karana terkait dengan status keabsahan pernikahan pegawai PP 45/1990 tentang Perubahan Atas PP 10/1983 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian Bagi Pegawai Negeri Sipil; selamanya
8 Keputusan Hukdis, Keberatan atas Hukdis dan Peninjauan Kembali atas Hukdis Pegawai Informasi yang apabila dibuka dapat mengungkapkan Aib seseorang dimana ini bersifat pribadi dan akan berefek kepada psikologisnya PP 53/2010 Perka BKN 21/2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri selamanya
9 Keputusan tentang pemberian/penolakan izin cerai, beristri lebih dari satu dan keterangan untuk melaksanakan perceraian Setiap atasan yang menerima permintaan izin untuk melakukan perceraian atau untuk beristri lebih dari seorang wajib memberikan perimbangan secara tertulis kepada Pejabat. Pertimbangan itu harus memuat hal-hal yang dapat digunakan oleh Pejabat dalam mengambil keputusan, apakah permintaan izin itu mempunyai dasar yang kuat atau tidak. PP 45/1990 tentang Perubahan atas PP 10/1983 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian bagi Pegawai Negeri Sipil selamanya
10 Keputusan Pemberhentian Sementara karena dilakukan penahanan oleh pihak yang berwajib Untuk kepentingan peradilan seorang Pegawai Negeri yang didakwa telah melakukan suatu kejahatan/pelanggaran jabatan dan berhubung dengan itu oleh pihak yang berwajib dikenakan tahanan sementara, mulai saat penahanannya harus dikenakan pemberhentian sementara; Karena pegawai yang bersangkutan melakukan kesalahan sehingga berhubungan dengan pihak yang berwajib PP 4/1966 selamanya
11 Daftar nama pejabat/pegawai yang dikenakan hukuman disiplin Mempublikasikan daftar nama pejabat/pegawai yang dikenakan hukum disiplin akan berpotensi menimbulkan kerugian secara moril individu pejabat/pegawai, kecuali yang dilakukan oleh pihak berwenang, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP) selamanya
12 Draft SK Pengangkatan Jabatan Struktural Draft adalah sesuatu yang belum final dan potensi perubahannya sangat dimungkinkan. Sesuai yang belum final jika dibuka akan berpotensi menimbulkan kegaduhan dan dapat menghambat finalisasi dalam pengambilan keputusan. Sampai SK ditandatangani PPK, dan masih bersifat rahasia terbatas
C. FUNGSI PENGAWASAN INTERNAL
1 Laporan hasil pemeriksaan khusus Laporan pelaksanaan pengawasan, baik berdasarkan program kerja pengawasan tahunan maupun berdasarkan pengawasan khusus dilaporkan kepada aparat pengawasan fungsional sesuai pasal 15 Inpres 15 Tahun 1983. Inpres 15/1983 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengawasan Sampai pemeriksaan tersebut bersifat audited
2 Laporan pengaduan Masyarakat individu/masyarakat Pada KMA 256 tahun 2003 pasal 2 harus melakukan perlindungan terhadap pelapor sehingga dalam hal ini pengaduan sebaiknya tidak ungkapkan kepada public karena dikhawatirkan kerahasiaan pelapor tidak terjaga dan juga menyangkut aib seseorang dikhawatirkan menjadi fitnah. UU 14/2008; PP 61/2010 tentang Pelaksanaan UU 14/2008; KMA 256/2003 selamanya
3 Laporan Hasil Audit (LHA) Inspektorat Jenderal Karena menurut KMA Nomor 207 Tahun 2003 merupakan dokumen atau media komunikasi auditor untuk menyampaikan informasi tentang kesimpulan temuan dan rekomendasi hasil audit. Sehingga isi didalamnya dikhawatirkan dapat mengungkapkan rahasia pribadi seseorang dan dapat menghambat penegakan hukum seperti pasal 17. KMA 207/2003; UU 14/2008; PP 61/2010 tentang Pelaksanaan UU 14/2008 selamanya
4 Laporan Hasil Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Informasi dari BPK merupakan memorandum atau surat-surat antar badan publik yang menurut sifatnya dirahasiakan kecuali atas keputusan komisi informasi atau pengadilan. Pasal 17. UU 14/2008 PP 61/2010 Sampai laporan tersebut bersifat audited
5 Laporan Hasil Audit BPKP Informasi dari BPK merupakan memorandum atau surat-surat antar badan public yang menurut sifatnya dirahasiakan kecuali atas keputusan komisi infomrasi atau pengadilan. Pasal 17 UU 14/2008 PP 61/2010
6 Dokumen-dokumen Pemeriksaan meliputi: Program Kerja Audit (PKA), Kertas Kerjka Audit (KKA), Lembar Temuan Audir (LTA), dan Berita Acara Pemeriksaan. Karena terkait dengan pemeriksaan terhadap auditi, kalau ini bocor akan menghasilkan pengawasan yang tidak bagus (audit sudah mempersiapkan sebelum pemeriksaan) PP 61/2010
7 Dokumen Penyelesaian Tindak Lanjut Hasil Audit Inspektorat Jenderal, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Ini terkait dengan kerahasiaan dokumen, kalau bocor dikhawatirkan akan disalahgunakan, bahkan kemungkinan akan diperjualbelikan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggungjawab. PP 61/2010 Sampai dokumen hasil audit bersifat audited
D. FUNGSI HUKUM
1 Daftar Inventarsi Masalah (DIM) Tidak dapat dibuka dikhawatirkan dapat menghambat proses penegakan hukum. UU 14/2008 Pasal 17 Setelah selesai perkara
2 Dokumen perkara dalam proses Tidak dapat dibuka dikhawatirkan dapat menghambat proses penegakan hukum UU 14/2008 Pasal 17 selamanya
3 Dokumen lain-lain yang bersifat rahasia Tidak dapat dibuka karena dikhawatirkan termasuk surat-surat antar badan public atau intra badan publik yang menurut sifatnya dirahasiakan UU 14/2008 Pasal 17 Selamanya
E. FUNGSI TEKNOLOGI INFORMASI DAN KOMUNIKASI
1 Konfigurasi data center Dikhawatirkan diakses oleh orang yang tidak berhak, sehingga menimbulkan kerusakan sistem jaringan database yang ada. UU 14/2008, UU 11/2008 selamanya
2 Konfigurasi infrastruktur jaringan komunikasi dalam data center Dikhawatirkan diakses oleh orang yang tidak berhak, sehingga menimbulkan kerusakan sistem jaringan yang ada. UU 14/2008, UU 11/2008 selamanya
3 Lokasi server Dikhawatirkan diakses oleh orang yang tidak berhak, sehingga menimbulkan kerusakan sistem jaringan yang ada. UU 14/2008, UU 11/2008 selamanya
4 Internet Protocol/ IP address private Dikhawatirkan digunakan oleh orang yang tidak berhak yang dapat mengakses data-data yang menurut sifatnya adalah rahasia. UU 14/2008, UU 11/2008 selamanya
5 Bandwidth management Dikhawatirkan dipergunakan oleh orang yang tidak berhak, sehingga menimbulkan gangguan sistem komunikasi data yang ada. UU 14/2008, UU 11/2008 selamanya
6 Kode akses elektronik Dikhawatirkan digunakan oleh orang yang tidak berhak yang dapat mengakses data-data yang menurut sifatnya adalah rahasia. UU 14/2008, UU 11/2008 selamanya
7 Sistem manajemen database Dikhawatirkan diakses oleh orang yang tidak berhak, sehingga menimbulkan kerusakan sistem jaringan database yang ada. UU 14/2008, UU 11/2008 selamanya
8 Struktur Database Dikhawatirkan diakses oleh orang yang tidak berhak, sehingga menimbulkan kerusakan sistem jaringan database yang ada. UU 14/2008, UU 11/2008 selamanya
9 Source Code Dikhawatirkan diakses oleh orang yang tidak berhak, sehingga menimbulkan kerusakan sistem jaringan database yang ada. UU 14/2008, UU 11/2008 selamanya
10 Desain laporan dalam aplikasi Hak cipta. UU 14/2008, UU 11/2008 Setelah tidak digunakan
11 Database Aplikasi SISKA (Sistem Informasi Keuangan) Menyangkut hak cipta dan hak intelektual. Aplikasinya boleh dipublikasikan Kecuali database yang tidak bisa dipublikasikan. UU 14/2008 Pasal 17 huruf b Setelah tidak digunakan
12 Database Aplikasi SAI (Sistem Akuntansi Instansi) Menyangkut hak cipta dan hak intelektual. Aplikasinya boleh dipublikasikan Kecuali database yang tidak bisa dipublikasikan. UU 14/2008 Pasal 17 huruf b Setelah tidak digunakan
13 Database Aplikasi SPM Menyangkut hak cipta dan hak intelektual. Aplikasinya boleh dipublikasikan Kecuali database yang tidak bisa dipublikasikan. UU 14/2008 Pasal 17 huruf b Setelah tidak digunakan
14 Database Aplikasi Pendataan Lembaga Pendidikan Islam Menyangkut hak cipta dan hak intelektual. Aplikasinya boleh dipublikasikan Kecuali databse yang tidak bisa dipublikasikan. UU 14/2008 Pasal 17 huruf b Setelah tidak digunakan
15 Dokumentasi Aplikasi dan Sistem Menyangkut hak cipta dan hak intelektual. Aplikasinya boleh dipublikasikan Kecuali database yang tidak bisa dipublikasikan. UU 14/2008 Pasal 17 huruf b Setelah tidak digunakan
F. FUNGSI PENDIDIKAN
1 Soal Ujian Sekolah, Ujian Harian, Quis, Ujian Akhir Sekolah (UAS), dan Ujian Nasional (UN) serta kunci jawabannya. Menimbulkan kompetisi yang tidak sehat. UU No. 20 Tahun 2003, PP No. 57 Tahun 2021 Sampai selesai diujikan
2 Proses Evaluasi guru dan kegiatan belajar mengajar Proses evaluasi yang pada akhirnya akan dijadikan acuan penilaian kinerja, jika jika dipublikasikan akan berpotensi subjektif dan menimbulkan conflict of interst. UU. No 14 Tahun 2005, PP. No. 19 Tahun 2017, PP. No. 74 Tahun 2008
3 Penilaian kinerja Kepala Madrasah Penilaian kinerja Pegawai Negeri Sipil adalah penilaian secara periodik pelaksanaan pekerjaan seorang Pegawai Negeri Sipil. Tujuan penilaian kinerja adalah untuk mengetahui keberhasilan atau ketidak berhasilan seorang Pegawai Negeri Sipil, dan untuk mengetahui kekurangan-kekurangan dan kelebihan-kelebihan yang dimiliki oleh Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan dalam melaksanakan tugasnya dan ini bersifat rahasia. PP. 30 Tahun 2019, PP. 49 Tahun 2018, Peraturan Menteri PAN RB Nomor 6 Tahun 2022, Peraturan Menteri PAN RB Nomor 1 Tahun 2023, KMA No. 1179 Tahun 2022
G. LAIN-LAIN
1 Cetak Biru (Blue Print) gedung Kementerian Agama dan seluruh Satuan Kerja dibawahnya. Hak cipta. UU No. 28 Tahun 2014 selamanya
2 Arsip dinamis yang menurut sifatnya rahasia Karena sifatnya rahasia, maka sampai batas waktu tertentu dapat dipublikasikan sesuai dengan ketentuan peraturan mengingat pula situasi, kondisi dan kebutuhannya. UU 43/2009 Sesuai retensi arsip
3 Dokumen penawaran kontrak Dapat dibuka sesuai dengan schedule proses pengadaan barang dan jasa. Perpres 54/2010 Sampai pada pengumuman pemenang
4 Rencana pembelian tanah dan property Apabila diinformasikan akan menimbulkan gejolak spekulasi di masyarakat. UU 14/2008 Pasal 17 huruf e angka 4.
5 Risalah rapat, slide presentasi, dokumen, rekaman suara, dan transkripsi rekaman suara dari pelaksanaan rapat-rapat yang bersifat rahasia Karena sifatnya rahasia, maka sampai batas waktu tertentu dapat dipublikasikan sesuai dengan situasi serta berdasarkan atas putusan Komisi Informasi atau pengadilan. UU 14/2008
6 Bahan rapat, risalah rapat pimpinan (yang bersifat rahasia) Kemenag Karena sifatnya rahasia, maka sampai batas waktu tertentu dapat dipublikasikan sesuai dengan situasi serta berdasarkan atas putusan Komisi Informasi atau pengadilan. UU 14/2008
7 Matriks tindak lanjut Rapat Kordinasi Pimpinan (Rakorpim) Dokumen yang belum mempunyai ketetapan hukum untuk didokumentasikan, dimungkinkan adanya perubahan-perubahan. Apabila diinformasikan akan menimbulkan gejolak spekulasi di masyarakat. Kecuali memang untuk dilakukan telaahan publik. UU 14/2008 Sampai berkekuatan hukum
8 Hasil penelitian/penerbitan yang belum final dan belum memperoleh koreksi serta Persetujuan Pimpinan untuk dipublikasikan Dokumen yang belum final termasuk dokumen yang belum mempunyai ketetapan hukum untuk didokumentasikan, dimungkinkan adanya perubahan-perubahan. Apabila diinformasikan akan mengganggu kepentingan perlindungan HAKI. UU 14/2008, UU 19/2002 Sampai disetujui Pimpinan
9 Hasil penelitian di daerah konflik Berpotensi disalahgunakan oleh orang yang tidak bertanggung jawab. selamanya
10 Hasil pemetaan daerah rawan konflik Berpotensi memunculkan masalah sara. selamanya
11 Hasil penelitian penyimpangan agama Berpotensi menimbulkan gejolak di masyarakat. selamanya
12 Hasil Audit Temuan Produk Terkait Penelitian yang harus di pelajari lebih dalam. Pasal 17 UU KIP selamanya
13 Hasil Audit Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) Terkait pihak lain, dan tidak boleh dipublish dikarenakan kerahasian untuk pihak 3. selamanya
14 Informasi Produk Terkait dengan Pihak lain dan menyangkut persaingan bisnis. pasal 17 huruf b UU KIP selamanya
15 Data detail peserta pengadaan barang Persaingan bisnis. pasal 17 huruf b UU KIP selamanya
16 Data detail Pelaku Usaha Persaingan bisnis. pasal 17 huruf b UU KIP selamanya