Yogyakarta (Kemenag DIY) — Pelaksanaan self assessment keterbukaan informasi publik pada Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Kantor Wilayah Kementerian Agama Daerah Istimewa Yogyakarta dilakukan oleh Tim Penilai Biro Humas dan Komunikasi Publik Sekretariat Jenderal Kementerian Agama RI, Rabu (23/9/2026). Kegiatan berlangsung secara daring dari ruang Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kanwil Kemenag DIY.
Kepala Kanwil Kemenag DIY, Ahmad Bahiej, menyampaikan bahwa keterbukaan informasi publik menjadi bagian penting dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang transparan, informatif, dan dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat. Karena itu, ia memberikan dukungan penuh terhadap proses penilaian PPID yang dilaksanakan oleh Kementerian Agama RI.


“Kami memberikan dukungan penuh terhadap proses penilaian ini. Sejak awal, kami mendorong agar informasi yang disampaikan kepada masyarakat benar-benar informatif, mudah dipahami, dan sesuai dengan kebutuhan publik,” ujar Ahmad Bahiej.
Menurutnya, penguatan keterbukaan informasi perlu dilakukan secara bersama-sama oleh jajaran pimpinan dan tim yang menangani komunikasi publik. Ia juga menekankan pentingnya memastikan setiap informasi yang disampaikan Kanwil Kemenag DIY memiliki nilai manfaat bagi masyarakat.
Ahmad Bahiej menambahkan, pihaknya terus melakukan pengawalan terhadap pengelolaan informasi publik, termasuk memberikan arahan kepada Tim Humas dan Komunikasi Publik agar kebijakan dan pesan pimpinan dapat diterjemahkan menjadi informasi publik yang jelas dan mudah diakses.
“Komitmen terhadap keterbukaan informasi ini harus terus dikawal. Humas tidak hanya bertugas menyampaikan pemberitaan, tetapi juga memastikan masyarakat mendapatkan informasi yang benar, relevan, dan dapat dipertanggungjawabkan,” tegasnya.
Sementara itu, Tim Penilai dari Biro Humas dan Komunikasi Publik Kementerian Agama RI menyampaikan apresiasi atas kehadiran dan dukungan pimpinan Kanwil Kemenag DIY dalam proses penilaian tersebut. Menurutnya, keterlibatan pimpinan menjadi salah satu bentuk komitmen terhadap peningkatan kualitas keterbukaan informasi publik.
“Kami menyampaikan apresiasi kepada Bapak Kepala Kanwil Kemenag DIY atas dukungan dan komitmennya terhadap pelaksanaan penilaian ini. Kami berharap hasil penilaian dapat menjadi bahan evaluasi agar pengelolaan informasi publik di Yogyakarta semakin baik, transparan, dan informatif,” ungkap Aji, perwakilan Tim Penilai.
Ia menjelaskan, keterbukaan informasi publik semakin penting seiring meningkatnya kebutuhan masyarakat terhadap informasi yang cepat, akurat, dan dapat dipercaya. Pengelolaan informasi yang baik juga menjadi bagian dari upaya membangun kepercayaan masyarakat terhadap lembaga pemerintah.
“Harapan kami, ke depan PPID Kanwil Kemenag DIY dapat terus meningkatkan kualitas pelayanan informasi. Jika masih terdapat hal-hal yang belum sempurna, hasil penilaian ini dapat menjadi bahan perbaikan dan penguatan,” tambahnya.
Kepala Bagian Tata Usaha Kanwil Kemenag DIY, Abd. Su’ud, menambahkan bahwa perkembangan penggunaan media dan meningkatnya kebutuhan masyarakat terhadap informasi menjadi tantangan sekaligus peluang bagi Kanwil Kemenag DIY untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik.
“Perkembangan media dan kebutuhan masyarakat terhadap informasi menjadi tantangan bagi kami. Karena itu, masukan dari proses penilaian ini akan menjadi bahan evaluasi untuk memperbaiki pelayanan informasi dan memperkuat program kerja ke depan,” kata Abd. Su’ud.
Ia berharap hasil self assessment tersebut dapat memberikan umpan balik yang konstruktif bagi Kanwil Kemenag DIY, khususnya dalam memperkuat sistem pengelolaan informasi dan dokumentasi serta meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat.
Pelaksanaan penilaian ini menjadi bagian dari upaya berkelanjutan Kementerian Agama dalam memastikan keterbukaan informasi publik berjalan sesuai ketentuan sekaligus menjawab kebutuhan masyarakat akan informasi yang transparan, akurat, dan mudah diakses. (don/bap)
