Standar Pengumuman Informasi
Standar pengumuman informasi pada Kementerian Agama Pusat, PTKN, Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi, Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota, Balai Litbang Agama, Balai Diklat Keagamaan, dan KUA Kecamatan.
Persyaratan Pengumuman Informasi
- Menggunakan bahasa Indonesia yang baik dan benar.
- Disusun dengan bahasa yang mudah dipahami masyarakat.
- Mempertimbangkan penggunaan bahasa yang digunakan penduduk setempat.
Media Penyebarluasan Informasi
- Papan pengumuman.
- Website resmi PPID dan/atau Badan Publik.
- Media sosial PPID dan/atau Badan Publik.
- Portal Satu Data Indonesia.
- Aplikasi berbasis teknologi informasi.
Aksesibilitas Penyandang Disabilitas
- Pengumuman dan penyebarluasan informasi wajib memperhatikan aksesibilitas bagi penyandang disabilitas.
