Home » Standar Pengumuman Informasi

Standar Pengumuman Informasi

Standar Pengumuman Informasi

Standar pengumuman informasi pada Kementerian Agama Pusat, PTKN, Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi, Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota, Balai Litbang Agama, Balai Diklat Keagamaan, dan KUA Kecamatan.

Persyaratan Pengumuman Informasi

  • Menggunakan bahasa Indonesia yang baik dan benar.
  • Disusun dengan bahasa yang mudah dipahami masyarakat.
  • Mempertimbangkan penggunaan bahasa yang digunakan penduduk setempat.

Media Penyebarluasan Informasi

  • Papan pengumuman.
  • Website resmi PPID dan/atau Badan Publik.
  • Media sosial PPID dan/atau Badan Publik.
  • Portal Satu Data Indonesia.
  • Aplikasi berbasis teknologi informasi.

Aksesibilitas Penyandang Disabilitas

  • Pengumuman dan penyebarluasan informasi wajib memperhatikan aksesibilitas bagi penyandang disabilitas.