Yogyakarta (Humas Kemenag DIY) — Kantor Wilayah Kementerian Agama Daerah Istimewa Yogyakarta memperkuat peran Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) guna meningkatkan kualitas layanan dan keterbukaan informasi publik. Penguatan tersebut dilakukan dengan hadirkan narasumber dari Komisi Informasi Daerah (KID) DIY melalui kegiatan Penguatan PPID dan Layanan Informasi, Evaluasi dan Peningkatan Kualitas Kemenag DIY yang digelar Tim Humas dan Komunikasi Publik Bagian Tata Usaha Kanwil Kemenag DIY, Rabu (16/9/2026), di Ruang Rapat PTSP Kanwil Kemenag DIY dan diikuti PPID dari Kanwil, Kankemenag Kabupaten/Kota, madrasah, serta KUA secara daring.
Kepala Kanwil Kemenag DIY, Ahmad Bahiej, hadir membuka kegiatan menegaskan bahwa keterbukaan informasi publik bukan sekadar kewajiban administratif, tetapi merupakan komitmen bersama untuk menghadirkan pelayanan pemerintah yang transparan, profesional, responsif, dan dapat dipercaya masyarakat.






“Keterbukaan informasi publik bukan sekadar kewajiban untuk memberitakan kegiatan. Kita harus menghadirkan informasi yang memberikan dampak dan menjawab kebutuhan masyarakat,” tegas Ahmad Bahiej.
Menurutnya, pengelolaan informasi publik di lingkungan Kemenag DIY tidak dapat dilakukan secara sendiri-sendiri. Sinergi antara Kanwil, Kankemenag Kabupaten/Kota, KUA, dan madrasah menjadi kunci agar informasi yang disampaikan kepada masyarakat akurat, mudah diakses, dan memberikan manfaat nyata.
Ahmad Bahiej juga mendorong agar pemberitaan tidak berhenti pada informasi yang bersifat seremonial, seperti peliputan kegiatan dan kehadiran pejabat. Setiap informasi yang dipublikasikan perlu diarahkan untuk menunjukkan manfaat, hasil, maupun dampaknya bagi masyarakat.
“Pemberitaan yang bersifat seremonial memang tidak bisa dihindari. Namun, yang perlu kita perkuat adalah informasi tentang apa dampak dari kegiatan yang kita lakukan dan apakah benar-benar memberikan manfaat positif bagi masyarakat,” ujarnya.
Ia mengajak seluruh pengelola PPID dan komunikasi publik di lingkungan Kemenag DIY menjadikan kegiatan tersebut sebagai momentum untuk memperkuat tata kelola informasi serta membangun budaya kerja yang terbuka, responsif, dan berorientasi pada kebutuhan masyarakat.
Sementara itu, Kepala Bagian Tata Usaha Kanwil Kemenag DIY, Abd. Su’ud, dalam laporannya menyampaikan bahwa penguatan PPID merupakan bagian dari pelaksanaan amanat Undang-Undang tentang Keterbukaan Informasi Publik. Pelaksanaan PPID di lingkungan Kementerian Agama antara lain berpedoman pada KMA Nomor 533 Tahun 2018 tentang Struktur Organisasi PPID di Kementerian Agama dan KMA Nomor 92 Tahun 2019 tentang Pedoman Pelayanan Informasi Publik bagi PPID Kementerian Agama dan Atasan PPID Kementerian Agama.
Abd. Su’ud menjelaskan bahwa PPID memiliki peran strategis, antara lain dalam pengelolaan dan pendokumentasian informasi, pelayanan informasi yang responsif, serta pembinaan secara terpadu di lingkungan Kanwil Kemenag DIY.
“Informasi publik yang kita kelola harus dihimpun, ditata, dan didokumentasikan dengan baik dari seluruh unit kerja. Tantangannya cukup besar karena Kementerian Agama memiliki struktur pelayanan yang luas, mulai dari Kanwil, Kankemenag Kabupaten/Kota, KUA hingga madrasah,” jelasnya.
Ia menambahkan, masyarakat saat ini membutuhkan layanan informasi yang cepat, akurat, mudah diakses, dan responsif. Karena itu, pengelolaan informasi tidak cukup hanya memenuhi standar administrasi, tetapi harus mampu menghasilkan informasi yang memberikan manfaat dan dampak bagi masyarakat.
“Kita tidak cukup hanya memberitakan bahwa suatu kegiatan telah dilaksanakan. Kita perlu melihat apa dampak dan umpan balik yang dihasilkan dari informasi yang kita sampaikan kepada masyarakat,” ungkap Abd. Su’ud.
Menurutnya, penguatan PPID juga diperlukan untuk meningkatkan kualitas pelayanan informasi sekaligus memperkuat koordinasi antarunit kerja. Optimalisasi teknologi dan integrasi pengelolaan informasi menjadi tantangan yang perlu dijawab bersama mengingat banyaknya aplikasi dan sumber data di lingkungan Kementerian Agama.
Kegiatan kemudian dilanjutkan dengan pemaparan materi oleh Wawan Budiyanto, Komisioner KID DIY sekaligus Koordinator Bidang Penyelesaian Sengketa Informasi Publik (PSIP). Materi yang disampaikan mengangkat tema “Penguatan PPID dan Layanan Informasi, Evaluasi dan Peningkatan Kualitas Kemenag DIY.”
Wawan menekankan bahwa perubahan pola komunikasi di era digital menuntut badan publik untuk semakin cermat dalam mengelola dan menyampaikan informasi. Kecepatan penyebaran informasi melalui media digital harus diimbangi dengan akurasi, kebenaran, serta kepatuhan terhadap ketentuan keterbukaan informasi publik dan perlindungan data pribadi.
Menurut Wawan, Kementerian Agama memiliki sumber informasi yang sangat besar karena bersentuhan langsung dengan berbagai aspek kehidupan masyarakat. Informasi tersebut perlu dikelola dan disajikan secara tepat agar dapat memberikan manfaat bagi publik.
“Informasi publik bukan sesuatu yang jauh dari kehidupan kita. Kementerian Agama memproduksi informasi yang sangat besar dari seluruh unit kerja. Jika dikelola dan disajikan dengan baik, informasi tersebut dapat memberikan dampak nyata bagi masyarakat,” tuturnya.
Wawan juga menjelaskan pentingnya pengelolaan klasifikasi informasi, termasuk membedakan informasi yang dapat diberikan kepada publik dan informasi yang dikecualikan. Menurutnya, daftar informasi publik dan daftar informasi yang dikecualikan dapat menjadi acuan bagi petugas dalam memberikan pelayanan informasi secara tepat.
Ia mencontohkan informasi yang mengandung data pribadi seperti NIK dan NIP. Informasi tersebut perlu dikelola sesuai ketentuan perlindungan data pribadi, termasuk melakukan penyamaran terhadap data tertentu sebelum dipublikasikan apabila diperlukan.
Selain itu, Wawan mendorong adanya standar operasional prosedur (SOP) dalam proses publikasi informasi melalui website maupun media sosial. SOP diperlukan agar informasi yang dipublikasikan tetap sesuai dengan kebijakan kelembagaan, akurat, dan tidak semata-mata mengejar popularitas atau viralitas.
“Badan publik tidak hanya mengejar sesuatu yang viral. Yang harus menjadi tujuan adalah memberikan informasi yang tepat, benar, dan bermanfaat bagi publik,” tegasnya.
Ia juga menekankan pentingnya peningkatan kapasitas sumber daya manusia pengelola informasi, evaluasi secara berkala, serta penyediaan fasilitas layanan informasi yang mudah diakses, termasuk bagi masyarakat berkebutuhan khusus.
Melalui kegiatan tersebut, Kanwil Kemenag DIY mendorong seluruh PPID di lingkungan Kanwil, Kankemenag Kabupaten/Kota, KUA, dan madrasah untuk memperkuat koordinasi, meningkatkan kualitas layanan informasi, serta membangun tata kelola informasi publik yang lebih terbuka, akurat, responsif, dan berorientasi pada kebutuhan masyarakat. (don/bap)
