PPID Kanwil Kementerian Agama DIY
Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Kanwil Kementerian Agama Daerah Istimewa Yogyakarta berkomitmen memberikan pelayanan informasi publik yang cepat, tepat, transparan, dan akuntabel sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Senin – Kamis
Jumat
Jadwal Pelayanan Informasi
Pelayanan permohonan informasi publik dilaksanakan pada hari kerja sesuai jam layanan yang telah ditetapkan. Pemohon informasi dapat mengajukan permohonan secara langsung maupun melalui media layanan yang tersedia pada PPID Kanwil Kementerian Agama DIY.
Layanan informasi publik tidak beroperasi pada hari libur nasional, cuti bersama, dan kondisi khusus sesuai ketentuan pemerintah.
