Home » Keterbukaan Informasi Publik: Kanwil Kemenag DIY Gelar Uji Konsekuensi DIK

Keterbukaan Informasi Publik: Kanwil Kemenag DIY Gelar Uji Konsekuensi DIK

Yogyakarta (Humas Kemenag DIY)— Kantor Wilayah Kementerian Agama Daerah Istimewa Yogyakarta  menggelar Uji Konsekuensi Daftar Informasi yang Dikecualikan (DIK), Senin (27/7/2026) di Ruang Rapat 1 Kanwil Kemenag DIY. 

Kegiatan yang diikuti Tim Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) ini bertujuan memperkuat akuntabilitas, transparansi, serta memastikan klasifikasi informasi yang dikecualikan dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Kepala Kanwil Kemenag DIY, Ahmad Bahiej, yang hadir dan turut menandatangani berita acara pada kesempatan ini menegaskan pentingnya penguatan keterbukaan informasi publik sebagai bagian dari komitmen memberikan pelayanan yang transparan, akuntabel, dan mudah diakses masyarakat. 

Menurut Ahmad Bahiej, keterbukaan informasi publik bukan semata-mata untuk mengikuti penilaian atau kompetisi, melainkan merupakan kewajiban setiap badan publik sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik.

“Keterbukaan informasi publik bukan soal mengejar penghargaan. Ini adalah kewajiban yang harus kita laksanakan agar pelayanan informasi kepada masyarakat berjalan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan,” tegas Ahmad Bahiej.

Ia menjelaskan, hasil audiensi ke Komisi Informasi Daerah (KID) DIY pada Selasa (21/7/2026) lalu memberikan sejumlah masukan yang perlu segera ditindaklanjuti.  

Kakanwil juga menekankan, prinsip utama keterbukaan informasi adalah memberikan kemudahan kepada masyarakat dalam memperoleh informasi. Karena itu, proses pengajuan informasi tidak boleh dipersulit dengan prosedur yang berlebihan apabila tidak diperlukan.

“Kata kuncinya adalah kemudahan akses. Masyarakat harus dapat memperoleh informasi dengan mudah, cepat, dan tepat. Jika ada informasi yang tidak dapat diberikan karena termasuk informasi yang dikecualikan, maka alasannya juga harus dijelaskan secara terbuka sesuai ketentuan yang berlaku,” jelasnya.

Ia juga mencontohkan pelayanan informasi terkait penyelenggaraan haji. Menurutnya, apabila terdapat pertanyaan masyarakat mengenai layanan yang kini menjadi kewenangan Kementerian Haji dan Umrah, petugas harus mampu memberikan penjelasan yang benar berdasarkan regulasi yang berlaku sehingga masyarakat memperoleh kepastian informasi.

Kakanwil Ahmad Bahiej mengajak seluruh jajaran Kanwil Kemenag DIY untuk terus membenahi tata kelola informasi publik, baik melalui penguatan sistem digital maupun peningkatan kualitas pelayanan informasi. “Dengan demikian, Kanwil Kemenag DIY diharapkan mampu memberikan pelayanan publik yang semakin transparan, responsif, dan memenuhi standar penyelenggaraan keterbukaan informasi publik di Daerah Istimewa Yogyakarta,” pungkasnya.

Sebelumnya, Ketua Tim Pertimbangan PPID Imam Khoiri, menjelaskan bahwa uji konsekuensi merupakan proses penting untuk menentukan dasar hukum suatu informasi dapat dikecualikan dari akses publik. Menurutnya, informasi hanya dapat ditolak untuk diberikan kepada masyarakat apabila memiliki alasan yang sah berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Uji konsekuensi bukan untuk menutup informasi kepada masyarakat, melainkan memastikan bahwa informasi yang dikecualikan benar-benar memiliki dasar hukum yang kuat. Dengan demikian, keterbukaan informasi tetap berjalan seiring dengan perlindungan terhadap informasi yang memang harus dijaga,” ujar Imam Khoiri.

Ia menambahkan bahwa penyusunan DIK merupakan bagian penting dalam peningkatan kualitas layanan informasi publik di lingkungan Kementerian Agama. Oleh karena itu, seluruh anggota Tim PPID diminta mencermati setiap dokumen yang telah disusun agar klasifikasi informasi benar-benar sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Selanjutnya, proses uji konsekuensi dipimpin oleh Ketua Tim Humas dan Komunikasi Publik, Bramma Aji Putra. Dalam kegiatan tersebut, peserta melakukan pembahasan dan penelaahan terhadap rancangan DIK yang telah disusun oleh Tim PPID, sekaligus memberikan masukan terhadap setiap klasifikasi informasi sebelum ditetapkan secara resmi.

Uji konsekuensi dilaksanakan sebagai implementasi Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2010, Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2021, Peraturan Menteri Agama Nomor 28 Tahun 2023, serta Keputusan Menteri Agama Nomor 92 Tahun 2019 tentang Pedoman Layanan Informasi Publik.

“Seluruh tim yang hadir secara aktif melakukan identifikasi dokumen yang berpotensi memuat informasi yang dikecualikan, menganalisis dasar hukum pengecualian, serta mengkaji konsekuensi yang mungkin timbul apabila informasi tersebut dibuka kepada publik. Kajian dilakukan dengan mempertimbangkan aspek kepentingan umum, perlindungan hak, kepatutan, serta ketentuan peraturan perundang-undangan,” ujar Bramma.

“Secara umum, informasi yang dapat dikecualikan meliputi informasi yang berpotensi menghambat penegakan hukum, mengganggu perlindungan hak kekayaan intelektual, membahayakan pertahanan dan keamanan negara, merugikan ketahanan ekonomi nasional, mengganggu hubungan luar negeri, mengungkap rahasia pribadi, maupun informasi lain yang secara tegas dinyatakan tertutup oleh peraturan perundang-undangan,” terangnya.

“Hasil uji konsekuensi ini akan menjadi dasar dalam penyusunan Penetapan Klasifikasi DIK pada Kanwil Kementerian Agama DIY. Dengan adanya penetapan tersebut, pelayanan informasi publik diharapkan semakin transparan, akuntabel, sekaligus memberikan kepastian hukum dalam pengelolaan informasi publik,” sambung Bramma.

Melalui kegiatan ini, Kanwil Kementerian Agama DIY menegaskan komitmennya untuk terus meningkatkan kualitas layanan informasi publik yang profesional, terbuka, dan sesuai dengan prinsip-prinsip keterbukaan informasi publik, tanpa mengabaikan  perlindungan terhadap informasi yang menurut ketentuan peraturan perundang-undangan wajib dikecualikan. (don/bap)