Home » PPID Kanwil Kemenag DIY Ikuti Pendampingan Persiapan E-Monev Keterbukaan Informasi Publik 2026

PPID Kanwil Kemenag DIY Ikuti Pendampingan Persiapan E-Monev Keterbukaan Informasi Publik 2026

Yogyakarta (Humas Kemenag DIY) — Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Kantor Wilayah Kementerian Agama Daerah Istimewa Yogyakarta mengikuti kegiatan Pendampingan Persiapan E-Monev Keterbukaan Informasi Publik Tahun 2026 secara daring melalui Zoom Meeting, Selasa (4/8/2026). Kegiatan ini diikuti 80 peserta yang merupakan pengelola PPID dari Kanwil Kementerian Agama di seluruh Indonesia.

Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Komunikasi Publik Sekretariat Jenderal Kementerian Agama RI sekaligus Ketua PPID Utama Kementerian Agama, Thobib Al Asyar membuka kegiatan. Ia menyampaikan harapan Menteri Agama agar seluruh Kantor Wilayah Kementerian Agama mengikuti E-Monev Keterbukaan Informasi Publik Tahun 2026.

Thobib juga mengingatkan pentingnya optimalisasi pelayanan informasi kepada masyarakat sebagai upaya meminimalisasi potensi sengketa informasi. Menurutnya, komitmen pimpinan menjadi faktor utama dalam mewujudkan layanan informasi publik yang berkualitas.

“Dalam hal ini komitmen pimpinan menjadi poin penting untuk mewujudkan layanan yang informatif,” tegasnya.

Hal senada disampaikan Ketua Tim PPID Kementerian Agama RI, Syarifudin. Ia menegaskan bahwa keberhasilan penyelenggaraan PPID sangat bergantung pada dukungan dan komitmen pimpinan di setiap satuan kerja.

“PPID bukanlah program Kementerian Agama, namun merupakan amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik yang wajib dilaksanakan,” ujarnya.

Pada sesi penutupan, Moh Khoeron menegaskan bahwa E-Monev menjadi momentum bagi setiap satuan kerja untuk menunjukkan kualitas tata kelola layanan informasi publik.

“Saatnya membuktikan prestasi satker di provinsi masing-masing,” pungkasnya.

Dalam kegiatan tersebut, Kanwil Kementerian Agama DIY diwakili oleh Farah Fitridhia Fadhilah, S.Tr.T. dan Titik Nur Farikhah, S.E., M.M. Melalui pendampingan ini, diharapkan pengelolaan layanan informasi publik di lingkungan Kanwil Kemenag DIY semakin optimal sehingga mampu mendukung terwujudnya predikat Informatif pada pelaksanaan E-Monev Keterbukaan Informasi Publik Tahun 2026. (tnf)