Biro Humas dan Komunikasi Publik Kementerian Agama menyelenggarakan Kegiatan Evaluasi Keterbukaan Informasi Publik (KIP) Tahun 2025 di Bogor, pada 8 hingga 10 Desember 2025. Kegiatan ini melibatkan PPID dari berbagai unit kerja di lingkungan Kemenag, termasuk Perguruan Tinggi Keagamaan Negeri (PTKN), Unit Eselon I, Unit Eselon II, dan Kantor Wilayah, yang bertujuan mengukur implementasi KIP dan memberikan apresiasi.

Dalam rangkaian evaluasi tersebut, Unit PPID Kantor Wilayah Kementerian Agama Daerah Istimewa Yogyakarta (Kanwil Kemenag DIY) berhasil mencatatkan prestasi. Dengan perolehan nilai 96,5, Kanwil DIY dinobatkan sebagai salah satu PPID Unit Kanwil Berkinerja Terbaik dan secara resmi meraih predikat Informatif. Penghargaan bagi Kanwil DIY diserahkan langsung oleh Kepala Biro Humas dan Komunikasi Publik Kementerian Agama, Dr. H. Thobib Al-Asyhar, M.Si.
Semangat Baru dalam Penguatan PPID

Materi mengenai Penguatan PPID Utama Sebagai Corong Informasi Publik Kemenag disampaikan oleh Sekretaris Jenderal Kemenag, Prof. Dr. Phil. Kamaruddin Amin.
Prof. Kamaruddin Amin menegaskan, “Keterbukaan informasi adalah pilar utama tata kelola pemerintahan yang baik. Kemenag terus berkomitmen untuk memberikan akses informasi publik yang cepat, mudah, dan akuntabel.”
Ia juga memberikan apresiasi, “Ini menjadi amunisi bagi teman-teman yang sudah bekerja luar biasa meningkatkan kualitas penyampaian informasi kepada publik. PPID Kemenag di seluruh Indonesia, baik PTKN maupun Kanwil, telah mengalami peningkatan achievement predikat Informatif yang luar biasa.”
KIP: Landasan Akuntabilitas dan Kehadiran Pemerintah

Kepala Biro Humas dan Komunikasi Publik Kementerian Agama, Dr. H. Thobib Al-Asyhar, M.Si., menekankan bahwa KIP adalah cerminan akuntabilitas publik, bukan sekadar tuntutan administrasi. Ia menyatakan, Kemenag wajib terbuka dalam mempublikasikan program dan hasil layanan—terutama di sektor keagamaan dan pendidikan—untuk menjamin publik memahami kinerja pemerintah. Transparansi ini, imbuhnya, merupakan cara terbaik untuk memastikan kehadiran dan manfaat pemerintah benar-benar dirasakan oleh warga.
Isu Strategis dan Penguatan Sistem Informasi

Pemaparan mengenai Isu Strategi dan Permasalahan Informasi Publik disampaikan oleh Staf Khusus Menteri Agama, H. Ismail Cawidu. Beliau menggarisbawahi pentingnya Kemenag mengimplementasikan filosofi “Rumah Kaca” (keterbukaan institusi) sesuai amanat Pasal 28F UUD 1945 dan UU No 14 Tahun 2008 tentang KIP.
Fokus evaluasi dan rekomendasi penguatan meliputi:
- Evaluasi Regulasi & Kepatuhan Dasar KIP, termasuk Tugas Pokok PPID.
- Evaluasi Layanan dan Pengelolaan Informasi Publik.
- Evaluasi Penguatan Sistem Informasi & Teknologi, termasuk Keamanan Siber dan Perlindungan Data Pribadi.
Cawidu memberikan rekomendasi kunci, seperti: Optimalisasi One Gate Information System Antar Unit, pengembangan Sistem Satu Data Kemenag, dan pelatihan SDM PPID. Langkah ini bertujuan untuk Mempertahankan Kemenag sebagai Badan Publik Informatif.
Panel narasumber dari Komisi Informasi Pusat (KIP) turut memberikan panduan praktis, meliputi: Evaluasi Kinerja PPID (oleh Siti Ajijah, Tenaga Ahli KIP), Evaluasi Self Assessment Questionnaire (SAQ) Kemenag dan PTKN (oleh Reno Bima Yudha, Asisten Ahli KIP), serta Manajemen Sengketa Permohonan Informasi dan Sengketa Informasi (oleh Aditya Nuriyah, S, Tenaga Ahli KIP).
KIP merekomendasikan satuan kerja untuk segera Melakukan Evaluasi Awal Tahun 2026, Menyusun Laporan dan Daftar Informasi Publik, serta mempererat koordinasi intensif dengan KIP.
Rekapitulasi Penilaian PPID Kanwil Tahun 2025
Kepala Biro Humas Kemenag mengumumkan hasil Evaluasi PPID Kanwil Tahun 2025:
| Kategori Penilaian | Jumlah Kanwil |
| Informatif | 20 |
| Menuju Informatif | 8 |
| Cukup Informatif | 4 |
| Kurang Informatif | 1 |
| Tidak Informatif | 1 |
Keberhasilan Kanwil Kemenag DIY dengan nilai 96,5 menempatkan wilayah ini di jajaran 20 Kanwil penerima predikat Informatif, menjadi motivasi bagi unit kerja lainnya.
