Sebagai bentuk keteladanan, Kepala Kanwil Kemenag DIY, Ahmad Bahiej, menyampaikan laporan gratifikasi yang telah dilaporkannya kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kepada Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG) Kanwil Kemenag DIY. Dalam pemaparannya, ia juga mengangkat nilai historis sebagai pengingat pentingnya integritas. Ia menyampaikan pentingnya penolakan dan pelaporan gratifikasi sebagai bagian dari pembangunan Zona Integritas. Ia menegaskan bahwa setiap bentuk gratifikasi, baik yang diterima di kantor maupun di luar, wajib ditolak dan dilaporkan melalui mekanisme yang telah ditetapkan.
“Gratifikasi bukan hanya harus ditolak, tetapi juga dilaporkan. Hal ini menjadi bagian dari komitmen kita untuk mewujudkan wilayah bebas dari korupsi,” tandas Ahmad Bahiej.
Desain kover laporan yang dikirim Kakanwil kepada KPK terinspirasi dari Babad Kedhungkebo karya Adipati Cokronegoro I yang menggambarkan tatkala Pangeran Diponegoro menampar Patih Danurejo IV menggunakan selop karena terbukti sering menerima gratifikasi dan suap. Kisah tersebut menjadi simbol bahwa praktik korupsi dan gratifikasi telah ada sejak lama dan harus dilawan dengan keteguhan moral.
“Kisah tersebut menjadi pengingat bahwa penyimpangan, termasuk gratifikasi, harus ditolak. Integritas adalah harga mati dalam menjalankan amanah,” ungkapnya.
Sebagai bentuk transparansi dan upaya memberikan keteladanan bagi seluruh jajaran ASN di lingkungan Kantor Wilayah Kementerian Agama DIY, dokumen laporan tersebut dapat diakses melalui tautan di bawah ini:
