YOGYAKARTA – Dalam rangka mendorong keterbukaan informasi dan memberikan pelayanan yang akuntabel bagi masyarakat, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Daerah Istimewa Yogyakarta resmi menetapkan Daftar Informasi Publik (DIP) Tahun 2026. Kebijakan ini disahkan melalui Keputusan Kepala Kanwil Kemenag DIY Nomor 76 Tahun 2026 yang ditandatangani secara elektronik oleh Kakanwil Ahmad Bahiej.
Langkah ini diambil sebagai bentuk kepatuhan terhadap amanat pelaksanaan Keputusan Menteri Agama Nomor 92 Tahun 2019 mengenai Pedoman Layanan Informasi Publik, serta didasarkan pada Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Klasifikasi Informasi Publik Kanwil Kemenag DIY
Dokumen keputusan ini memuat klasifikasi daftar informasi publik yang dikelola oleh Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID). Guna mempermudah akses masyarakat, informasi dikelompokkan ke dalam beberapa kategori utama berikut:
| Kategori Informasi | Contoh Nama Informasi yang Tersedia | Bentuk & Format Data |
|---|---|---|
| Informasi Berkala | Rencana Strategis (Renstra) Kanwil Kemenag DIYIsian Daftar Pelaksanaan Anggaran (DIPA)Rencana Kerja dan Anggaran KementerianLaporan Keuangan Tahunan & Laporan KinerjaProfil Pejabat, Eselon III, dan Kalender Kegiatan | Softcopy & Hardcopy (Sesuai retensi arsip) |
| Informasi Setiap Saat | Data Kepegawaian (Pegawai tugas belajar, persentase pelanggaran)Daftar Inventaris Barang Milik Negara (BMN)Layanan Keagamaan (Daftar tunggu haji, pencatatan nikah, zakat, wakaf, dan sertifikat halal)Pelaporan pengaduan masyarakat secara OnlineInformasi Rumah Ibadah | Softcopy (Sesuai retensi arsip) |
| Informasi Pengadaan Barang/Jasa | Rencana Umum Pengadaan (RUP)Harga Perkiraan Sendiri (HPS) & Spesifikasi TeknisKerangka Acuan Kerja (KAK) & Gambar RancanganNota Kesepahaman / Memorandum of Understanding (MoU) | Hardcopy & Softcopy (Terbuka setelah proses pemilihan penyedia selesai) |
Format Akses dan Pemutakhiran Data secara Berkala
Untuk memastikan kenyamanan akses data di era digital, hampir seluruh informasi publik ini disediakan dalam format digital (softcopy), dan sebagian lainnya juga tetap tersedia dalam bentuk cetak (hardcopy). Jangka waktu penyimpanan atau retensi arsip dari dokumen-dokumen tersebut diatur ketat agar tetap terjaga dan dikelola dengan baik oleh PPID.
Sesuai dengan Diktum Kedua dalam keputusan ini, Daftar Informasi Publik tersebut akan dimutakhirkan secara berkala oleh pihak pengelola. Langkah ini dilakukan agar data yang disajikan kepada masyarakat selalu valid, akurat, transparan, dan menggunakan pemutakhiran yang terbaru.
Melalui penetapan keputusan ini, Kanwil Kemenag DIY menegaskan komitmennya untuk menghadirkan tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, serta berorientasi penuh pada pelayanan publik yang prima di wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta.
Masyarakat dapat langsung memeriksa dokumen lengkapnya melalui tautan SK Daftar Informasi Publik Kanwil Kemenag DIY
