Home » Tetapkan Hasil Rakerwil 2026, Kakanwil Kemenag DIY Instruksikan Percepatan Reformasi Birokrasi

Tetapkan Hasil Rakerwil 2026, Kakanwil Kemenag DIY Instruksikan Percepatan Reformasi Birokrasi

YOGYAKARTA – Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kanwil Kemenag) Daerah Istimewa Yogyakarta resmi menetapkan langkah strategis di tahun 2026 guna mewujudkan birokrasi berkelas dunia dan pelayanan publik yang berdampak langsung bagi masyarakat. Komitmen ini diwujudkan melalui pengesahan Hasil Rapat Kerja Wilayah (Rakerwil) 2026.

Berikut adalah draf narasi berita yang disusun berdasarkan dua dokumen keputusan tersebut. Anda dapat menggunakan teks ini untuk dipublikasikan di portal berita internal (website Kemenag), siaran pers, maupun buletin instansi.

YOGYAKARTA – Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kanwil Kemenag) Daerah Istimewa Yogyakarta resmi menetapkan langkah strategis di tahun 2026 guna mewujudkan birokrasi berkelas dunia dan pelayanan publik yang berdampak langsung bagi masyarakat. Komitmen ini diwujudkan melalui pengesahan Hasil Rapat Kerja Wilayah (Rakerwil) 2026 dan pembentukan Tim Penanggungjawab Pelaksanaan Program Prioritas Menteri Agama (ASTA PROTAS).

Kepala Kanwil Kemenag DIY, Ahmad Bahiej, secara resmi mengesahkan Keputusan Nomor 234 Tahun 2026 yang memuat enam kebijakan utama percepatan Reformasi Birokrasi hasil Rakerwil yang digelar pada 10-11 Februari 2026 lalu. Kebijakan strategis tersebut merupakan turunan dari Grand Design Reformasi Birokrasi Nasional 2025-2045.