Home » Perkuat Layanan Informasi Publik, Kanwil Kemenag DIY Audiensi dengan KID DIY

Perkuat Layanan Informasi Publik, Kanwil Kemenag DIY Audiensi dengan KID DIY

Yogyakarta (Humas Kemenag DIY) — Kantor Wilayah Kementerian Agama Daerah Istimewa Yogyakarta memperkuat komitmen dalam meningkatkan kualitas keterbukaan informasi publik melalui audiensi dengan Komisi Informasi Daerah (KID) DIY, Selasa (21/7/2026). Pertemuan tersebut membahas persiapan Monitoring dan Evaluasi (Monev) Keterbukaan Informasi Publik Tahun 2026, mekanisme penilaian, serta langkah strategis untuk meningkatkan kualitas layanan informasi kepada masyarakat.

Kepala Kanwil Kemenag DIY, Ahmad Bahiej, menyampaikan apresiasi atas arahan yang diberikan KID DIY. Menurutnya, Kementerian Agama merupakan instansi pelayanan publik yang memiliki jaringan layanan hingga tingkat kecamatan melalui Kantor Urusan Agama (KUA), sehingga keterbukaan informasi menjadi bagian penting dalam meningkatkan kualitas pelayanan.

“Kami berharap melalui pendampingan dan arahan dari KID DIY, layanan informasi publik di lingkungan Kanwil Kemenag DIY semakin baik, transparan, dan tetap berjalan sesuai koridor regulasi yang berlaku. Tujuan utama kami adalah memberikan pelayanan informasi terbaik kepada masyarakat,” ujar Ahmad Bahiej.

Ia menambahkan bahwa Kanwil Kemenag DIY mengelola berbagai layanan publik, mulai dari layanan KUA, madrasah, pesantren, wakaf, hingga program kesiapsiagaan bencana di lingkungan madrasah. Oleh karena itu, penguatan tata kelola informasi publik menjadi salah satu prioritas dalam mendukung pelayanan yang profesional, akuntabel, dan terpercaya.

Penggerak Swadaya Masyarakat Kanwil Kemenag DIY, Imam Khoiri, menjelaskan bahwa audiensi ini menjadi bagian dari upaya membangun koordinasi sekaligus memperoleh arahan terkait pelaksanaan Monev Keterbukaan Informasi Publik yang akan dilaksanakan oleh KID DIY.

Menurutnya, Kanwil Kemenag DIY dalam satu setengah tahun terakhir terus melakukan pembenahan di bidang pelayanan informasi, baik melalui penguatan website, penyediaan layanan informasi secara langsung di PTSP, maupun penyempurnaan berbagai dokumen pendukung sesuai ketentuan.

“Kami datang untuk belajar dan memperoleh arahan dari KID DIY agar layanan informasi publik di Kanwil Kemenag DIY semakin baik. Target kami bukan semata-mata memperoleh predikat informatif, tetapi memastikan masyarakat mendapatkan layanan informasi yang mudah diakses, berkualitas, dan sesuai regulasi,” ujar Imam Khoiri.

Ia menambahkan, hasil evaluasi internal Kementerian Agama menunjukkan adanya peningkatan kualitas pengelolaan informasi publik dibanding tahun sebelumnya. Karena itu, berbagai indikator yang dipersyaratkan dalam Monev KID DIY terus dilengkapi agar pelayanan informasi semakin optimal.

Ketua KID DIY, Erniati, menyambut baik inisiatif Kanwil Kemenag DIY yang secara aktif melakukan koordinasi menjelang pelaksanaan Monev Keterbukaan Informasi Publik Tahun 2026.

Ia menegaskan bahwa kegiatan monitoring dan evaluasi bukan sekadar ajang kompetisi, melainkan sebagai instrumen untuk mengukur kualitas pelayanan informasi publik yang diberikan oleh setiap badan publik.

“Monitoring dan evaluasi ini bukan perlombaan, tetapi rapor bagi badan publik untuk mengetahui sejauh mana layanan informasi yang diberikan telah sesuai dengan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik beserta regulasi turunannya,” jelas Erniati.

Lebih lanjut, Erniati menyampaikan bahwa tahapan Monev akan dimulai pada 27 Juli 2026 dengan pengisian Self Assessment Questionnaire (SAQ), dilanjutkan dengan verifikasi dokumen, penilaian website dan media sosial, serta uji akses terhadap pelayanan informasi publik.

Sementara itu, Wakil Ketua KID DIY sekaligus Wakil Koordinator Bidang Hubungan Kelembagaan dan Tata Kelola, Bayu Februarino Putro, menekankan bahwa penilaian tidak hanya dilakukan berdasarkan dokumen administrasi, tetapi juga melalui kualitas pelayanan yang benar-benar dirasakan masyarakat.

“Yang kami nilai bukan hanya kelengkapan dokumen, tetapi bagaimana badan publik melayani permohonan informasi secara nyata. Website, media sosial, hingga respon terhadap permintaan informasi akan kami pantau secara berkala,” ungkap Bayu.

Ia juga mengingatkan agar konten pada website dan media sosial lebih banyak memuat informasi yang dibutuhkan masyarakat sesuai tugas dan fungsi instansi, bukan hanya dokumentasi kegiatan seremonial.

Pada kesempatan yang sama, Anggota Bidang Sosialisasi, Edukasi, dan Komunikasi Publik KID DIY, Akhmad Nasir, menjelaskan bahwa pola penilaian Monev terus mengalami perubahan dengan penekanan yang semakin besar pada kualitas pelayanan informasi.

Ia menjelaskan bahwa pada tahun 2026 bobot penilaian terdiri atas 40 persen Self Assessment Questionnaire (SAQ) dan 60 persen kualitas layanan, meliputi review website, media sosial, serta uji akses pelayanan informasi. Enam indikator utama yang dinilai meliputi komitmen organisasi, sarana prasarana, digitalisasi, jenis informasi, kualitas informasi, dan pelayanan informasi publik.

“Arah penilaian kini bergeser dari sekadar administrasi menuju pembuktian kualitas pelayanan. Yang paling penting adalah bagaimana badan publik benar-benar memberikan layanan informasi kepada masyarakat,” terang Akhmad Nasir.

Audiensi tersebut diharapkan menjadi langkah awal dalam memperkuat sinergi antara Kanwil Kemenag DIY dan KID DIY, sekaligus meningkatkan kualitas keterbukaan informasi publik sebagai wujud pelayanan yang transparan, akuntabel, dan berorientasi pada kebutuhan masyarakat. (don/bap)