Home » KMA 1518 Tahun 2025 Ditetapkan, Kanwil Kemenag DIY Perkuat Struktur Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID)

KMA 1518 Tahun 2025 Ditetapkan, Kanwil Kemenag DIY Perkuat Struktur Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID)

Yogyakarta – Kementerian Agama Republik Indonesia (Kemenag RI) telah menerbitkan regulasi terbaru untuk memperkuat implementasi keterbukaan informasi publik, yaitu Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 1518 Tahun 2025 tentang Pengelola Informasi dan Dokumentasi pada Kementerian Agama.

KMA ini merupakan langkah penting untuk meningkatkan pengelolaan informasi publik secara transparan, efektif, efisien, dan akuntabel. Regulasi ini secara resmi mencabut KMA sebelumnya (Nomor 657 Tahun 2021) karena sudah tidak sesuai dengan perkembangan hukum dan organisasi terkini.

Penguatan Struktur PPID Unit Kanwil Kemenag DIY

Berdasarkan KMA 1518 Tahun 2025, struktur Pengelola Informasi dan Dokumentasi dibentuk dalam dua tingkatan: Pengelola Utama (Pusat) dan Pengelola Unit. Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi, termasuk Kanwil Kemenag D.I. Yogyakarta, ditetapkan sebagai Pengelola Informasi dan Dokumentasi Unit.

Struktur Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Unit di lingkungan Kanwil Kemenag DIY mencakup:

  • Atasan PPID Unit: Dijabat oleh Pimpinan Instansi Vertikal, yaitu Kepala Kanwil Kemenag D.I. Yogyakarta.
  • PPID Unit: Dijabat oleh Kepala Bagian Tata Usaha pada Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi.
  • PPID Pelaksana: Dijabat oleh Kepala Bidang dan Pembimbing Masyarakat pada Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi.
  • Tim Pertimbangan: Dijabat oleh ASN pada PPID Unit dengan mempertimbangkan kompetensi di bidang hukum, komunikasi, dan/atau layanan informasi publik.

Tugas Utama PPID Unit

Dalam menjalankan tugas dan fungsinya, PPID Unit Kanwil Kemenag DIY memiliki kewajiban untuk:

  • Menyusun Daftar Informasi Publik (DIP).
  • Mengembangkan website informasi publik dengan mengacu pada website PPID Utama.
  • Menyelesaikan sengketa informasi publik dengan berkonsultasi dan berkoordinasi dengan PPID Utama.
  • Memberikan data dan informasi yang dibutuhkan oleh PPID Utama dalam rangka pelayanan informasi publik.

Melalui implementasi KMA ini, Kanwil Kemenag DIY berkomitmen untuk terus memenuhi hak masyarakat atas informasi publik secara maksimal.