Yogyakarta (Kemenag DIY) – Kantor Wilayah Kementerian Agama Daerah Istimewa Yogyakarta terus memperkuat transparansi layanan dengan menghadirkan peningkatan keterbukaan informasi publik bagi masyarakat. Upaya ini sejalan dengan amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) yang mengatur hak masyarakat dalam memperoleh informasi dari badan publik.
Kepala Bagian Tata Usaha Kanwil Kemenag DIY yang juga Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID), Abd. Suud, menjelaskan bahwa informasi publik dikelompokkan dalam empat kategori:
- Informasi Berkala
Informasi yang wajib diperbarui dan diumumkan rutin, minimal setiap enam bulan sekali.
“Contohnya meliputi profil Kanwil Kemenag DIY, rencana kerja, laporan keuangan, pengadaan barang dan jasa, layanan publik, data statistik keagamaan dan pendidikan, hingga regulasi terbaru,” ungkap Abd. Suud, Kamis (11/9/2025) di Yogyakarta. - Informasi Serta Merta
Informasi yang menyangkut hajat hidup orang banyak dan wajib diumumkan tanpa penundaan.
“Misalnya perubahan mendadak jadwal ibadah massal, kebijakan darurat terkait haji atau umrah, peringatan dini konflik keagamaan, hingga pengumuman layanan keagamaan darurat,” jelas Suud. - Informasi Tersedia Setiap Saat
Informasi yang wajib selalu tersedia dan bisa langsung diberikan kapan saja ada permintaan. - Informasi yang Dikecualikan
Informasi yang tidak dapat dibuka karena alasan tertentu, seperti melindungi data pribadi, menjaga keamanan negara, atau masih dalam tahap pembahasan.
Jalur Akses Informasi
PPID Kanwil Kemenag DIY menyediakan beberapa jalur layanan informasi publik, yaitu:
- Website: ppid.kemenagdiy.com
- Email: ppid.kemenagdiy@gmail.com
- Desk Pelayanan Informasi Publik (PTSP Kanwil Kemenag DIY): Jalan Sukonandi No. 8, Kelurahan Semaki, Kecamatan Umbulharjo, Kota Yogyakarta
Jadwal Pelayanan
Layanan informasi publik dilaksanakan setiap hari kerja dengan jadwal sebagai berikut:
- Senin – Kamis: 08.00 – 15.00 WIB
- Jumat: 08.00 – 15.30 WIB
“Dengan keterbukaan informasi publik ini, Kanwil Kemenag DIY berharap masyarakat semakin mudah memperoleh informasi sesuai haknya, sekaligus meningkatkan partisipasi dalam mewujudkan pemerintahan yang transparan dan akuntabel di Daerah Istimewa Yogyakarta,” pungkas Kabag TU Abd. Suud.
(aji/bap)
