Kementerian Agama Republik Indonesia menetapkan Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 12 Tahun 2026 tentang Tata Naskah Dinas pada Kementerian Agama. Peraturan ini menjadi pedoman dalam pembuatan dan pengelolaan Naskah Dinas di lingkungan Kementerian Agama.
PMA Nomor 12 Tahun 2026 disusun sebagai bagian dari upaya meningkatkan tertib administrasi, efektivitas, efisiensi, pembakuan, pertanggungjawaban, keterkaitan, kecepatan, ketepatan, dan keamanan dalam penyelenggaraan Tata Naskah Dinas. Penyempurnaan ini juga mempertimbangkan perkembangan regulasi dan teknologi informasi, khususnya dalam memperlancar arus informasi dan komunikasi tulis kedinasan.
Tata Naskah Dinas dimaksudkan sebagai pedoman bagi Satuan Organisasi, Satuan Kerja, dan Unit Pelaksana Teknis dalam melakukan standardisasi pembuatan dan pengelolaan Naskah Dinas. Adapun tujuannya adalah mewujudkan tertib administrasi, penyeragaman, serta kelancaran komunikasi tulis yang efektif dan efisien di lingkungan Kementerian Agama.
Dokumen Peraturan Menteri Agama Nomor 12 Tahun 2026 tentang Tata Naskah Dinas pada Kementerian Agama dapat diakses melalui lampiran pada halaman ini.
