Home » Pidato pertama Menteri Agama pertama Indonesia, H.M. Rasjidi, pada 4 Januari 1946 di RRI Yogyakarta

Pidato pertama Menteri Agama pertama Indonesia, H.M. Rasjidi, pada 4 Januari 1946 di RRI Yogyakarta

Menguak kembali arsip penting sejarah Republik Indonesia: Ketika Kementerian Agama baru saja dibentuk, inilah suara pertama yang disiarkan ke seluruh pelosok negeri. Pada 3 Januari 1946, Kementerian Agama resmi didirikan. Sehari setelahnya, Menteri Agama pertama, Prof. H.M. Rasjidi, berpidato di RRI Yogyakarta untuk memberi penerangan tentang peran fundamental agama dalam sendi-sendi bangsa yang baru merdeka.

Swipe ke kanan untuk membaca intisari pidato yang sangat relevan hingga hari ini:


Transkrip Pidato H.M. Rasjidi 4 Januari 1946

KEMENTERIAN BARU: Menteri Agama P.T.H. Rasjidi Memberi Penerangan kepada penduduk seluruh Indonesia

Pada Jum’at malam, 04 Januari 1946 Menteri Agama P.T.H. Rasjidi berpidato di depan corong radio Yogyakarta sebagai berikut:

Assalaamu’alaikum w.w.,
Merdeka!
Saudara-saudara!

Agama adalah suatu elemen yang amat penting dalam penghidupan dan masyarakat se-suatu bangsa. Agama baik agama apapun juga, sebagai yang telah diselidiki oleh pengetahuan yang dinamakan ilmu perbandingan agama (komparatif religion), mengandung ajaran-ajaran budi pekerti, yang dalam garis besarnya tidak banyak berlainan.

Pernah pada suatu masa ada aliran filsafat untuk menjauhkan agama dari masyarakat, tetapi agama tak dapat dipisahkan dari jiwa manusia dan jika kita tidak memakai agama, niscaya akan robohlah sendi-sendi masyarakat yang kokoh, karena hanya sedikit sekali manusia yang dapat hidup hanya dengan berpedoman kepada filsafat akal.

Oleh karena itu, dalam Anggaran Dasar Republik Indonesia, dalam Bab ke-sebelas pasal 29 tersebut kata-kata:
1. Negara berdasar atas Ketuhanan Yang Maha Esa
2. Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing, dan untuk beribadah menurut agamanya dan kepercayaannya itu.

Agama-agama mengandung ajaran-ajaran moril yang tinggi itu sesungguhnya harus menjadi faktor yang efektif untuk mempersatukan golongan-golongan manusia dengan asas saling faham memaham dan hormat menghormat.

Tetapi apa yang telah terjadi dalam Sejarah dalam abad pertengahan, banyak kekejaman-kekejaman yang dikerjakan atas nama agama, padahal agama bersih dari pada kejahatan-kejahatan itu; Perang Salib timbul pada abad pertengahan dengan sentimen agama yang berkobar-kobar, tetapi diatas dasar yang keliru. Pun dalam buku-buku tentang Agama Islam yang dikarang oleh orang-orang pandai yang dulu-dulu terdapat buah pikiran yang sebetulnya tidak dapat disesuaikan dengan ajaran Islam. Selain daripada itu, imperialisme yang hanya mementingkan keuntungan sesuatu pihak atau gerombolan manusia saja, tidak segan untuk mempergunakan agama sebagai alat untuk memecahbelahkan kita.

Agama menganjurkan keadilan dan persamaan, tetapi Pemerintah Belanda dahulu tidak memakai keadilan dalam memperlakukan pemeluk-pemeluk agama-agama di Indonesia. Bahkan kantor yang dahulu dinamakan Kantoor Voor Inlandsche Zaken tidak lain adalah suatu alat imperialisme yang berbahaya sekali sehingga tak dapat dikatakan bahwa pada zaman Belanda itu ada kemerdekaan agama.

Selama penjajahan Jepang, kita semua masih ingat betapakah penderitaan yang diderita oleh pemeluk-pemeluk agama, lebih-lebih pemimpin-pemimpin mereka. Bukan saja kemerdekaan berfikir terganggu, tetapi kemerdekaan agama, telah terganggu pula, sehingga rakyat telah dipaksa mengerjakan perkara-perkara yang tidak cocok dengan keyakinannya.

Tetapi semenjak tanggal 17 Agustus Tahun 1945 yang lalu kita sudah menjadi bangsa merdeka. Dalam Indonesia Merdeka, segala golongan-golongan pemeluk-pemeluk agama mendapat hak yang penuh untuk menjalankan agamanya dengan leluasa.

Untuk menjamin bunyi anggaran dasar tersebut, maka pada tanggal 03 Bulan 01 ini, pemerintah telah mengadakan Kementerian baru yaitu Kementerian Urusan Agama dan presiden kita Bung Karno serta Perdana Menteri Bung Syahrir telah menunjuk diri saya sebagai Menteri Agama.

Saudara-saudara!

Saya berpengharapan besar untuk dapat mencurahkan tenaga saya memelihara serta menjamin kepentingan-kepentingan agama-agama di Indonesia, serta pemeluk-pemeluknya. Dari pihak pemeluk Agama Islam saya mengetahui kebutuhan-kebutuhan dan kepentingan mereka karena saya telah lama mengikuti dan bergerak dalam lapangan itu.

Terhadap Saudara-saudara pemeluk agama lain, saya menerangkan bahwa ajaran Islam itu menghormati segala agama-agama lainnya sebagai tersebut dalam Al Qur’an: Tak ada paksaan dalam agama. Dan dalam ayat lain: Jika orang-orang tidak diberi hak untuk mempertahankan agama mereka, akan terjadi bahwa gereja-gereja, pagoda-pagoda dan begitu juga masjid-masjid tempat mengingat nama Tuhan dirobohkan, (yakni oleh pihak-pihak yang fanatik dan tidak memaham kemerdekaan agama).

Dengan adanya Kementerian Urusan Agama ini, pemerintah telah melangkah jauh untuk melaksanakan yang diidam-idamkan oleh negeri-negeri serikat atau United Nations, yaitu satu daripada empat kemerdekaan yang mereka dengung-dengungkan, yakni Freedom of Worship atau kemerdekaan agama.

Saya tutup pidato saya ini dengan memohon kepada Tuhan Yang Maha Esa untuk melimpahkan rahmat dan taufik kepada kita dalam memelihara serta mempertahankan kedaulatan Republik Indonesia kita, baik pemerintahnya, maupun rakyatnya dengan segala agama-agama dan kepercayaan masing-masing.

Merdeka!