Prosedur Peringatan Dini dan Prosedur Evakuasi Keadaan Darurat
A. MITIGASI DAN EVAKUASI BENCANA ANGIN PUTING BELIUNG
1. Tanda-Tanda Alam yang Perlu Diwaspadai
Meskipun sering terjadi secara tiba-tiba, angin puting beliung dapat diantisipasi dengan membaca tanda-tanda alam berikut:
- Cuaca Ekstrem: Selama beberapa hari, suhu udara terasa sangat gerah dan panas tidak seperti hari biasanya.
- Pertumbuhan Awan: Muncul awan putih berlapis-lapis di langit, yang dengan cepat berubah menjadi gumpalan awan gelap, besar, dan tinggi menyerupai kembang kol (Awan Cumulonimbus).
- Suara Gemuruh: Terdengar suara petir dan guruh kencang yang saling bersahutan dari kejauhan.
2. Persiapan Sebelum Terjadi (Mitigasi)
Untuk mengurangi risiko kerusakan fasilitas kantor dan keselamatan pegawai/pengunjung di lingkungan Kanwil Kemenag DIY:
- Pemeliharaan Lingkungan: Memangkas cabang-cabang pohon yang terlalu rimbun dan tinggi di sekitar area kantor.
- Rencana Evakuasi: Memahami jalur evakuasi dan titik kumpul (assembly point) yang telah ditentukan di lingkungan Kanwil Kemenag DIY.
- Struktur Bangunan: Memastikan kekuatan struktur atap dan jendela kantor secara berkala.
- Kebersihan Area: Membersihkan material atau benda tak terpakai di sekitar halaman kantor agar tidak diterbangkan angin dan melukai orang lain.
- Pengamanan Dokumen: Menyimpan dokumen-dokumen penting negara dan kepegawaian di tempat yang aman, teratur, dan kedap air.
- Tas Siaga Bencana: Menyediakan perlengkapan darurat (P3K, senter, baterai cadangan, radio, air minum) di area yang mudah dijangkau.
3. Tindakan Saat Terjadi Angin Puting Beliung
- Jika Berada di Dalam Ruangan Gedung:
- Segera tutup dan kunci semua jendela serta pintu.
- Matikan seluruh aliran listrik dan cabut peralatan elektronik untuk menghindari korsleting.
- Menjauh dari kaca, jendela, pintu, dan dinding terluar bangunan. Berlindunglah di tengah ruangan yang kokoh.
- Jika Berada di Dalam Kendaraan Dinas/Pribadi:
- Segera hentikan kendaraan dan keluar untuk mencari tempat perlindungan gedung yang kokoh terdekat.
- Jika Berada di Luar Ruangan/Halaman Kantor:
- Jika terasa petir akan menyambar, segera membungkuk, duduk, dan peluk lutut Anda ke dada. Jangan tiarap di atas tanah.
- Segera masuk ke dalam gedung kantor yang kokoh.
- Hindari berlindung di bawah pohon, papan reklame, tiang listrik, atau fasilitas yang rawan roboh.
4. Penanganan Pasca Kejadian
- Periksa kondisi diri sendiri dan pegawai di sekitar Anda, berikan pertolongan pertama jika ada yang mengalami cedera.
- Laporkan segera kepada Petugas Tanggap Darurat jika ditemukan kerusakan instalasi listrik, kebocoran gas, atau kerusakan struktur bangunan.
- Pantau informasi resmi dari BMKG dan BPBD DIY terkait potensi cuaca susulan.
B. PROSEDUR PERINGATAN DINI DAN EVAKUASI GEMPA BUMI
- Pelaporan Awal: Pejabat/pegawai yang merasakan adanya gempa bumi segera memberitahukan kepada Petugas Tanggap Darurat Lantai.
- Koordinasi Internal: Petugas Tanggap Darurat Lantai meneruskan informasi kepada Petugas Tanggap Darurat Gedung dan Petugas Tanggap Darurat Listrik.
- Pemberitahuan Massal: Petugas Tanggap Darurat Gedung segera membunyikan alarm darurat atau memberikan pengumuman melalui sistem pengeras suara (public address system).
- Isolasi Energi: Petugas Tanggap Darurat Listrik melakukan pemutusan aliran listrik total melalui panel utama gedung untuk menghindari kebakaran.
- Pengondisian Massa: Petugas Tanggap Darurat Lantai mengumpulkan seluruh penghuni lantai di area aman sementara (di bawah meja kuat atau dekat pilar utama jika guncangan masih hebat).
- Pelaksanaan Evakuasi: Apabila situasi guncangan mereda dan massa terkendali, segera dilakukan evakuasi menuju tangga darurat.
- Kondisi Darurat Khusus: Apabila massa panik dan tidak dapat dikendalikan, Petugas Tanggap Darurat Lantai segera melaporkan situasi tersebut kepada Petugas Bencana Alam / Tim K3 Kanwil.
- Pelaporan Eksternal: Petugas Tanggap Darurat Gedung menghubungi BPBD Provinsi D.I. Yogyakarta / BPBD Kota Yogyakarta serta layanan kesehatan darurat.
- Instruksi Jalur Evakuasi: Petugas Tanggap Darurat Lantai mengarahkan penghuni untuk turun melalui tangga darurat dengan instruksi: Berjalan tertib, dilarang berlari, dilarang menggunakan lift, dan berbaris teratur.
- Absensi di Titik Kumpul: Setelah sampai di titik kumpul (Assembly Point), Petugas Tanggap Darurat Lantai melakukan absensi untuk memastikan tidak ada pegawai/pengunjung yang tertinggal di dalam gedung.
- Tindakan Medis (Triage): Petugas Pelayanan Kesehatan melakukan pemilahan kondisi kesehatan korban (triage) dan memberikan pertolongan pertama atau merujuk ke rumah sakit terdekat.
- Pernyataan Aman: Koordinator Tanggap Darurat Kanwil Kemenag DIY memberikan pengumuman resmi mengenai status keamanan gedung setelah mendapat rekomendasi dari otoritas terkait (BPBD/Pekerjaan Umum).
C. PROSEDUR PERINGATAN DINI DAN EVAKUASI KEBAKARAN
- Pelaporan Awal: Pejabat/pegawai yang melihat indikasi sumber api/asap segera melaporkan kepada Petugas Tanggap Darurat Lantai.
- Koordinasi Internal: Petugas Tanggap Darurat Lantai berkoordinasi dengan Petugas Tanggap Darurat Gedung dan Petugas Tanggap Darurat Listrik.
- Pemberitahuan Massal: Petugas Tanggap Darurat Gedung membunyikan alarm kebakaran (Fire Alarm) kantor.
- Isolasi Listrik: Petugas Tanggap Darurat Listrik memutus aliran listrik pada area yang terdampak melalui panel sekring.
- Pemadaman Awal: Petugas Tanggap Darurat Lantai dibantu pegawai lain berupaya memadamkan api menggunakan Alat Pemadam Api Ringan (APAR) yang tersedia di koridor.
- Evaluasi Pemadaman: * Jika api berhasil dipadamkan, tim melakukan evaluasi penyebab timbulnya api (evakuasi dibatalkan).
- Jika api gagal dipadamkan/membesar, Petugas Tanggap Darurat Lantai memerintahkan seluruh penghuni ruangan berkumpul di lobi tangga darurat.
- Pelaporan Eksternal: Petugas Tanggap Darurat Gedung segera menghubungi Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan (Damkarmat) Kota Yogyakarta / Kabupaten Sleman serta petugas medis.
- Mobilisasi Evakuasi: Petugas Tanggap Darurat Lantai memimpin pergerakan evakuasi melalui tangga darurat dengan instruksi: Berjalan tertib, tidak boleh berlari, dilarang menggunakan lift, berbaris teratur, dan merangkak/membungkuk jika ruangan dipenuhi asap.
- Penghitungan Korban: Di lokasi titik kumpul (Assembly Point), Petugas Tanggap Darurat Lantai melakukan absensi pegawai per bagian/seksi.
- Pertolongan Medis: Petugas Pelayanan Kesehatan melakukan tindakan triage dan penanganan darurat bagi pegawai yang mengalami luka bakar atau menghirup asap.
- Pernyataan Situasi: Koordinator Tanggap Darurat memberikan informasi resmi mengenai kondisi gedung dan langkah tindak lanjut setelah penanganan dari pihak Damkar selesai.

