Home » Tentang PPID » Profil PPID

Profil PPID

Dalam upaya mewujudkan pelayanan Informasi Publik yang transparan dan akuntabel, sesuai amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik serta Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2010 tentang Pelaksanaannya, Menteri Agama telah menetapkan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID).

Penetapan PPID Kementerian Agama awalnya diatur melalui Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 200 Tahun 2012. Regulasi ini kemudian diperbarui secara bertahap hingga yang terbaru diterbitkan Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 1518 Tahun 2025 tentang Pengelola Informasi dan Dokumentasi pada Kementerian Agama. KMA terbaru ini sekaligus mencabut dan menyatakan KMA Nomor 657 Tahun 2021 tidak berlaku lagi.

1. Pembentukan PPID Kementerian Agama

Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Kementerian Agama dibentuk sebagai perwujudan amanat Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

Saat ini, pembentukan dan struktur PPID di lingkungan Kementerian Agama diatur secara komprehensif melalui Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 1518 Tahun 2025.

1.1. Kelembagaan PPID Unit Kementerian Agama Berdasarkan KMA Nomor 1518 Tahun 2025

× Bagan Struktur Organisasi PPID Kanwil Kemenag DIY Full

Berdasarkan Keputusan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 1518 Tahun 2025, kelembagaan Pengelola Informasi dan Dokumentasi Unit pada Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi terdiri dari beberapa bagian. Berikut adalah penjelasan dari masing-masing bagian tersebut:

Atasan PPID Unit (Kepala Kantor Wilayah)

Sebagai pimpinan instansi vertikal, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi ditetapkan dan bertindak sebagai Atasan PPID Unit. Atasan PPID Unit memiliki wewenang untuk menetapkan susunan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Unit di lingkungan kerjanya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Tim Pertimbangan

Tim Pertimbangan dijabat oleh pegawai Aparatur Sipil Negara pada PPID Unit. Penunjukan tim ini dilakukan dengan mempertimbangkan kompetensi di bidang hukum, komunikasi, dan/atau layanan informasi publik untuk memberikan saran serta rekomendasi terkait pengelolaan informasi.

PPID (Kepala Bagian Tata Usaha)

Pada tingkat Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi, jabatan PPID dilaksanakan oleh Kepala Bagian Tata Usaha. PPID bertanggung jawab sebagai pengelola utama layanan informasi dan dokumentasi pada unit kerjanya.

PPID Pelaksana (Kepala Bidang dan Pembimas)

Jabatan PPID Pelaksana pada Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi dijabat oleh Kepala Bidang dan Pembimbing Masyarakat. PPID Pelaksana diwajibkan memberikan segala bentuk data dan informasi kepada PPID untuk mendukung fungsi pelayanan informasi dan dokumentasi.

Petugas Pelayanan Informasi Publik

Petugas Pelayanan Informasi Publik diisi oleh Pejabat Fungsional Tertentu (JFT) atau Pejabat Fungsional Umum (JFU) yang membidangi fungsi kehumasan, kearsipan, data, teknologi informasi, dan fungsi relevan lainnya. Petugas ini mengisi bidang-bidang teknis pelayanan, yang meliputi:

  • Bidang Pengaduan dan Penyelesaian Sengketa
  • Bidang Pengelolaan Informasi dan Data
  • Bidang Dokumentasi dan Administrasi
  • Bidang Pengelolaan Website

2. Tugas dan Wewenang PPID Unit Kementerian Agama

Berdasarkan Keputusan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 92 Tahun 2019 Tentang Pedoman Layanan Informasi Publik Bagi Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Kementerian Agama dan Atasan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Kementerian Agama, tugas dan wewenang PPID Unit Kementerian Agama adalah sebagai berikut:

2.1. Tugas PPID Unit Kementerian Agama

  1. PPID Unit Kementerian Agama memiliki tugas yang sama dengan tugas PPID Utama Kementerian Agama sebagaimana dimaksud dalam huruf B, angka 1
  2. Selain memiliki tugas sebagaimana dimaksud dalam huruf a, PPID Unit Kementerian Agama juga memiliki tugas:
    • mengoordinasikan pendokumentasian dan penyimpanan seluruh Informasi Publik di lingkungan wilayah kerjanya
    • mendukung penyediaan Informasi Publik yang mutakhir pada portal Kementerian Agama
    • menyediakan Daftar dan Informasi Publik yang mutakhir pada situs unit kerja masing-masing
    • memelihara dan/atau memutakhirkan informasi pada situs selain portal Kementerian Agama minimal 1 (satu) kali dalam 1 (satu) bulan
    • dalam hal penyusunan daftar informasi publik, PPID Unit Eselon I Pusat mengusulkan Informasi Publik kepada PPID Utama Kementerian Agama yang telah mendapat persetujuan tertulis dari Atasan PPID terkait, untuk dimasukkan dalam Daftar Informasi Publik
    • PPID Unit Eselon I Pusat Kementerian Agama melakukan Uji Konsekuensi terhadap informasi Kementerian Agama yang sebelumnya telah mendapat persetujuan tertulis dari Atasan PPID dan pimpinan unit kerja masing-masing untuk dilakukan Uji Konsekuensi bersama dengan PPID Utama Kementerian Agama untuk selanjutnya dimasukkan ke dalam Daftar Informasi yang Dikecualikan
    • Memenuhi permintaan informasi dari PPID Utama Kementerian Agama dengan tembusan kepada Atasan PPID Unit Eselon I masing-masing
    • PPID Unit Eselon I Pusat berkewajiban membuat dan menyampaikan laporan empat bulanan layanan Informasi Publik kepada Atasan PPID unit kerja masing-masing dan PPID Utama Kementerian Agama
    • PPID Unit Perguruan Tinggi Keagamaan Negeri wajib membuat dan mengumumkan laporan tahunan layanan Informasi Publik kepada Atasan PPID dan/atau pimpinan unit kerja masing-masing serta menyampaikan salinannya kepada Komisi Informasi Pusat dan PPID Utama Kementerian Agama
    • PPID Unit Perguruan Tinggi Keagamaan Negeri melaporkan ketidaksesuaian proses sidang Sengketa Informasi Publik ke Sekretariat Komisi Informasi Pusat atas persetujuan Atasan PPID unit kerja masing-masing dengan tembusan ke PPID Utama Kementerian Agama
    • PPID Unit Kantor Wilayah Kementerian Agama, Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota, Balai Litbang Agama, Balai Diklat Keagamaan, dan Unit Pelaksana Teknis Asrama Haji melaporkan ketidaksesuaian proses sidang Sengketa Informasi Publik ke Sekretariat Komisi Informasi Provinsi atas persetujuan Atasan PPID unit kerja masing-masing dengan tembusan ke PPID Utama Kementerian Agama
    • PPID Unit Kantor Wilayah Kementerian Agama, Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota, Balai Litbang Agama, Balai Diklat Keagamaan, dan Unit Pelaksana Teknis Asrama Haji wajib membuat laporan tahunan layanan Informasi Publik kepada Atasan PPID dan/atau pimpinan unit kerja masing-masing dan mengumumkan laporan dimaksud ke publik serta menyampaikan salinannya kepada Komisi Informasi Provinsi dan PPID Utama Kementerian Agama; dan
    • Menyediakan ruangan dan/atau meja layanan Informasi Publik

2.2. Wewenang PPID Unit Kementerian Agama

  1. Menetapkan Panitia Pengelola dan Pelayanan Informasi PPID unit kerja masing-masing
  2. Menolak permohonan Informasi Publik secara tertulis apabila Informasi Publik yang dimohonkan termasuk Informasi Publik yang Dikecualikan dengan disertai alasan serta pemberitahuan tentang hak dan tata cara bagi Pemohon untuk mengajukan keberatan atas penolakan tersebut
  3. Selain memiliki wewenang sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan b, PPID Unit Kementerian Agama memiliki wewenang:
    • PPID Unit Eselon I Pusat mengusulkan Informasi Publik untuk dikecualikan kepada PPID Utama Kementerian Agama yang telah mendapat persetujuan tertulis dari Atasan PPID masing-masing apabila Informasi Publik yang dimohonkan tidak termasuk dalam keputusan PPID Utama Kementerian Agama mengenai klasifikasi informasi Kementerian Agama dan berdasarkan pertimbangan lebih lanjut dari PPID Unit Eselon I Pusat Kementerian Agama dapat dikategorikan sebagai Informasi Publik yang Dikecualikan, dalam waktu paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja sejak permohonan Informasi Publik diterima;
    • PPID Unit Perguruan Tinggi Keagamaan Negeri, Kantor Wilayah Kementerian Agama, Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota, Balai Litbang Agama, Balai Diklat Keagamaan, dan UPT Asrama Haji diberi kewenangan untuk membuat dan menetapkan Daftar Informasi Publik dan Daftar Informasi yang Dikecualikan setelah mendapat persetujuan tertulis dari Atasan PPID dan/atau pimpinan unit kerja masing-masing dengan tetap berpedoman pada peraturan perundang-undangan yang berlaku;
    • PPID Unit Perguruan Tinggi Keagamaan Negeri, Kantor Wilayah Kementerian Agama, Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota, Balai Litbang Agama, Balai Diklat Keagamaan, dan Unit Pelaksana Teknis Asrama Haji diberi kewenangan untuk melakukan Uji Konsekuensi Daftar Informasi Publik yang dikecualikan bersama Atasan PPID dan/atau pimpinan unit kerja masing-masing;
    • PPID Unit Kantor Wilayah Kementerian Agama berwenang untuk melakukan pembinaan terhadap PPID Unit Kementerian Agama Kabupaten/Kota;
    • PPID Unit Kantor Wilayah Kementerian Agama melakukan monitoring terhadap pelaksanaan PPID Unit Kementerian Agama Kabupaten/Kota;
    • PPID Unit Kementerian Agama Kabupaten/Kota melakukan koordinasi dengan PPID Unit Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi terkait dengan penyelesaian Sengketa Informasi Publik;
    • meminta informasi ke pemilik informasi di lingkungan unit kerja masing-masing; dan
    • melakukan koordinasi dengan PPID Utama Kementerian Agama terkait dengan penyelesaian Sengketa Informasi Publik.

3. Ruang Lingkup Regulasi

Regulasi Mengenai KUA (Kantor Urusan Agama)

Regulasi Mengenai Madrasah