Home » Standar Layanan » Jadwal Pelayanan

Jadwal Pelayanan

Layanan Informasi Publik
Layanan Informasi Publik

PPID Kanwil Kementerian Agama DIY

Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Kanwil Kementerian Agama Daerah Istimewa Yogyakarta berkomitmen memberikan pelayanan informasi publik yang cepat, tepat, transparan, dan akuntabel sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Senin – Kamis

08.00 – 15.00 WIB

Jumat

08.00 – 15.30 WIB

Jadwal Pelayanan Informasi

Pelayanan permohonan informasi publik dilaksanakan pada hari kerja sesuai jam layanan yang telah ditetapkan. Pemohon informasi dapat mengajukan permohonan secara langsung maupun melalui media layanan yang tersedia pada PPID Kanwil Kementerian Agama DIY.

Informasi Penting

Layanan informasi publik tidak beroperasi pada hari libur nasional, cuti bersama, dan kondisi khusus sesuai ketentuan pemerintah.