Home » Tentang PPID » Tugas dan Wewenang PPID

Tugas dan Wewenang PPID

Dasar Hukum & Ketentuan Umum

Berdasarkan Keputusan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 92 Tahun 2019 Tentang Pedoman Layanan Informasi Publik Bagi Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Kementerian Agama dan Atasan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Kementerian Agama, tugas dan wewenang PPID Unit Kementerian Agama diatur secara rinci sebagai berikut:

Tugas PPID Unit Kementerian Agama

  1. PPID Unit Kementerian Agama memiliki tugas yang sama dengan tugas PPID Utama Kementerian Agama sebagaimana dimaksud dalam huruf B, angka 1.
  2. Selain memiliki tugas sebagaimana dimaksud dalam huruf a, PPID Unit Kementerian Agama juga memiliki tugas:
    • Mengoordinasikan pendokumentasian dan penyimpanan seluruh Informasi Publik di lingkungan wilayah kerjanya.
    • Mendukung penyediaan Informasi Publik yang mutakhir pada portal Kementerian Agama.
    • Menyediakan Daftar dan Informasi Publik yang mutakhir pada situs unit kerja masing-masing.
    • Memelihara dan/atau memutakhirkan informasi pada situs selain portal Kementerian Agama minimal 1 (satu) kali dalam 1 (satu) bulan.
    • Dalam hal penyusunan daftar informasi publik, PPID Unit Eselon I Pusat mengusulkan Informasi Publik kepada PPID Utama Kementerian Agama yang telah mendapat persetujuan tertulis dari Atasan PPID terkait, untuk dimasukkan dalam Daftar Informasi Publik.
    • PPID Unit Eselon I Pusat Kementerian Agama melakukan Uji Konsekuensi terhadap informasi Kementerian Agama yang sebelumnya telah mendapat persetujuan tertulis dari Atasan PPID dan pimpinan unit kerja masing-masing untuk dilakukan Uji Konsekuensi bersama dengan PPID Utama Kementerian Agama untuk selanjutnya dimasukkan ke dalam Daftar Informasi yang Dikecualikan.
    • Memenuhi permintaan informasi dari PPID Utama Kementerian Agama dengan tembusan kepada Atasan PPID Unit Eselon I masing-masing.
    • PPID Unit Eselon I Pusat berkewajiban membuat dan menyampaikan laporan empat bulanan layanan Informasi Publik kepada Atasan PPID unit kerja masing-masing dan PPID Utama Kementerian Agama.
    • PPID Unit Perguruan Tinggi Keagamaan Negeri wajib membuat dan mengumumkan laporan tahunan layanan Informasi Publik kepada Atasan PPID dan/atau pimpinan unit kerja masing-masing serta menyampaikan salinannya kepada Komisi Informasi Pusat dan PPID Utama Kementerian Agama.
    • PPID Unit Perguruan Tinggi Keagamaan Negeri melaporkan ketidaksesuaian proses sidang Sengketa Informasi Publik ke Sekretariat Komisi Informasi Pusat atas persetujuan Atasan PPID unit kerja masing-masing dengan tembusan ke PPID Utama Kementerian Agama.
    • PPID Unit Kantor Wilayah Kementerian Agama, Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota, Balai Litbang Agama, Balai Diklat Keagamaan, dan Unit Pelaksana Teknis Asrama Haji melaporkan ketidaksesuaian proses sidang Sengketa Informasi Publik ke Sekretariat Komisi Informasi Provinsi atas persetujuan Atasan PPID unit kerja masing-masing dengan tembusan ke PPID Utama Kementerian Agama.
    • PPID Unit Kantor Wilayah Kementerian Agama, Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota, Balai Litbang Agama, Balai Diklat Keagamaan, dan Unit Pelaksana Teknis Asrama Haji wajib membuat laporan tahunan layanan Informasi Publik kepada Atasan PPID dan/atau pimpinan unit kerja masing-masing dan mengumumkan laporan dimaksud ke publik serta menyampaikan salinannya kepada Komisi Informasi Provinsi dan PPID Utama Kementerian Agama; dan
    • Menyediakan ruangan dan/atau meja layanan Informasi Publik.

Wewenang PPID Unit Kementerian Agama

  1. Menetapkan Panitia Pengelola dan Pelayanan Informasi PPID unit kerja masing-masing.
  2. Menolak permohonan Informasi Publik secara tertulis apabila Informasi Publik yang dimohonkan termasuk Informasi Publik yang Dikecualikan dengan disertai alasan serta pemberitahuan tentang hak dan tata cara bagi Pemohon untuk mengajukan keberatan atas penolakan tersebut.
  3. Selain memiliki wewenang sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan b, PPID Unit Kementerian Agama memiliki wewenang:
    • PPID Unit Eselon I Pusat mengusulkan Informasi Publik untuk dikecualikan kepada PPID Utama Kementerian Agama yang telah mendapat persetujuan tertulis dari Atasan PPID masing-masing apabila Informasi Publik yang dimohonkan tidak termasuk dalam keputusan PPID Utama Kementerian Agama mengenai klasifikasi informasi Kementerian Agama dan berdasarkan pertimbangan lebih lanjut dari PPID Unit Eselon I Pusat Kementerian Agama dapat dikategorikan sebagai Informasi Publik yang Dikecualikan, dalam waktu paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja sejak permohonan Informasi Publik diterima.
    • PPID Unit Perguruan Tinggi Keagamaan Negeri, Kantor Wilayah Kementerian Agama, Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota, Balai Litbang Agama, Balai Diklat Keagamaan, dan UPT Asrama Haji diberi kewenangan untuk membuat dan menetapkan Daftar Informasi Publik dan Daftar Informasi yang Dikecualikan setelah mendapat persetujuan tertulis dari Atasan PPID dan/atau pimpinan unit kerja masing-masing dengan tetap berpedoman pada peraturan perundang-undangan yang berlaku.
    • PPID Unit Perguruan Tinggi Keagamaan Negeri, Kantor Wilayah Kementerian Agama, Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota, Balai Litbang Agama, Balai Diklat Keagamaan, dan UPT Asrama Haji diberi kewenangan untuk melakukan Uji Konsekuensi Daftar Informasi Publik yang dikecualikan bersama Atasan PPID dan/atau pimpinan unit kerja masing-masing.
    • PPID Unit Kantor Wilayah Kementerian Agama berwenang untuk melakukan pembinaan terhadap PPID Unit Kementerian Agama Kabupaten/Kota.
    • PPID Unit Kantor Wilayah Kementerian Agama melakukan monitoring terhadap pelaksanaan PPID Unit Kementerian Agama Kabupaten/Kota.
    • PPID Unit Kementerian Agama Kabupaten/Kota melakukan koordinasi dengan PPID Unit Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi terkait dengan penyelesaian Sengketa Informasi Publik.
    • Meminta informasi ke pemilik informasi di lingkungan unit kerja masing-masing; dan
    • Melakukan koordinasi dengan PPID Utama Kementerian Agama terkait dengan penyelesaian Sengketa Informasi Publik.