Standar Prosedur Evakuasi Keadaan Darurat
Halaman ini memuat informasi resmi mengenai prosedur standar evakuasi dan mitigasi bencana untuk mengantisipasi kondisi darurat seperti kebakaran, gempa bumi, kebocoran gas, dan situasi berbahaya lainnya di lingkungan perkantoran.
🎯 Tujuan
Memberikan pedoman bagi seluruh pegawai, tamu, dan pihak terkait dalam melakukan evakuasi secara cepat, tertib, dan aman apabila terjadi keadaan darurat.
👥 Ruang Lingkup
Berlaku bagi seluruh pegawai, tamu, tenaga kebersihan, serta pihak lain yang berada di dalam area lingkungan kantor.
⚙️ Prosedur Pelaksanaan
A. Saat Keadaan Darurat
- Orang Pertama: Mengaktifkan alarm darurat dan melapor kepada petugas keamanan/penanggung jawab.
- Petugas Keamanan/Tim: Mengumumkan kondisi darurat dan mengarahkan proses evakuasi.
B. Proses Evakuasi
- Tetap tenang dan tidak panik.
- Hentikan aktivitas & matikan perangkat listrik jika memungkinkan.
- Gunakan tangga darurat (hindari lift).
- Bantu difabel/lansia menuju titik kumpul.
C. Di Titik Kumpul (Assembly Point)
- Berkumpul di lokasi yang telah ditetapkan.
- Koordinator melakukan pendataan kehadiran.
- Dilarang kembali ke gedung sebelum ada pernyataan aman resmi.
🛡️ Tanggung Jawab & Komitmen Keselamatan Kerja
- Kepala Kantor/Pimpinan: Sebagai penanggung jawab keselamatan gedung.
- Tim Tanggap Darurat: Mengkoordinasikan jalannya evakuasi secara terstruktur.
- Petugas Keamanan: Mengamankan area dan membantu proses evakuasi.
- Seluruh Pegawai & Tamu: Wajib mematuhi instruksi evakuasi demi meminimalisir risiko korban jiwa dan kerugian material.

