Kebijakan Privasi PPID Kanwil Kemenag DIY
Kebijakan privasi ini menjelaskan kebijakan kami atas segala informasi atau data pribadi yang Pengguna berikan kepada Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Kantor Wilayah Kementerian Agama Daerah Istimewa Yogyakarta melalui situs website resmi diy.kemenag.go.id/ppid.
Harap memperhatikan ketentuan di bawah ini secara saksama untuk memahami bagaimana perlakuan terhadap data pribadi tersebut. Pemberitahuan ini berlaku untuk data pribadi yang kami miliki atau di bawah kendali kami, termasuk data pribadi yang dimiliki institusi atau satuan kerja di bawah Kanwil Kemenag DIY yang kami libatkan untuk mengumpulkan, menggunakan, mengungkapkan, atau memproses data pribadi untuk tujuan pelayanan informasi publik sesuai amanat UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan peraturan perlindungan data yang berlaku.
1. Jenis Data yang Dikumpulkan
Kami mengumpulkan beberapa jenis informasi yang berbeda untuk menyediakan, memverifikasi, dan meningkatkan layanan keterbukaan informasi publik kepada Anda.
A. Data Pribadi
Saat menggunakan Layanan kami (seperti mengisi formulir permohonan informasi atau pengajuan keberatan), kami akan meminta Pengguna memberikan informasi identitas pribadi tertentu yang digunakan sebagai data dasar verifikasi, meliputi:
- Nomor Induk Kependudukan (NIK) / Nomor Identitas Resmi lainnya.
- Nama Lengkap (sesuai kartu identitas).
- Alamat Domisili / Alamat Surat-Menyurat.
- Alamat Email.
- Nomor Telepon / WhatsApp yang aktif.
- Pekerjaan / Nama Organisasi (jika bertindak atas nama lembaga).
- Scan / Foto Kartu Identitas (KTP/KTM/SIM/Paspor) sebagai syarat sah kelengkapan dokumen permohonan informasi publik.
B. Data Penggunaan
Kami juga mengumpulkan informasi yang dikirimkan oleh peramban (browser) Anda setiap kali Anda mengunjungi Layanan kami atau saat mengakses Layanan melalui perangkat seluler. Data Penggunaan ini mencakup:
- Alamat Protokol Internet komputer Anda (alamat IP).
- Jenis dan versi peramban (browser).
- Halaman situs PPID kami yang Anda kunjungi, waktu, dan tanggal kunjungan Anda.
- Durasi yang dihabiskan pada halaman tersebut, pengenal perangkat unik, dan data diagnostik lainnya.
C. Data Pelacakan & Cookie
Kami menggunakan cookie dan teknologi pelacakan serupa (seperti beacon, tag, dan skrip) untuk melacak aktivitas di situs PPID kami dan menyimpan informasi tertentu demi meningkatkan kenyamanan navigasi Pengguna.
- Cookie Sesi: Digunakan untuk mengoperasikan fungsi dasar Layanan kami selama Anda aktif.
- Cookie Preferensi: Digunakan untuk mengingat pengaturan dan berbagai preferensi Anda.
- Cookie Keamanan: Digunakan untuk tujuan keamanan sistem dan validasi akses.
Pengguna dapat menginstruksikan peramban untuk menolak semua cookie. Namun, jika Anda tidak menerima cookie, Anda mungkin tidak dapat menggunakan beberapa bagian atau fitur dari Layanan kami secara maksimal.
2. Pengumpulan, Penggunaan, dan Pengungkapan Data
PPID Kanwil Kemenag DIY menggunakan informasi dan data pribadi yang dikumpulkan dari Pengguna sewaktu mengakses situs web diy.kemenag.go.id/ppid untuk tujuan berikut:
- Pelayanan Administrasi: Memproses, memverifikasi keabsahan identitas, dan menindaklanjuti permohonan informasi publik atau keberatan yang diajukan.
- Pengiriman Informasi: Menyampaikan pemberitahuan, status permohonan, atau salinan dokumen informasi publik yang diminta ke alamat atau kontak Pengguna.
- Dukungan Pengguna: Memberikan layanan pelanggan, menjawab pertanyaan, dan menanggapi aduan atau umpan balik.
- Evaluasi Sistem: Menyediakan analisis atau informasi berharga agar kami dapat meningkatkan kualitas, performa, dan kemudahan fitur situs web PPID.
- Keamanan Teknis: Memantau penggunaan Layanan serta mendeteksi, mencegah, dan mengatasi masalah teknis demi melindungi keamanan data.
Pengungkapan Data (Persyaratan Hukum)
Pengungkapan data pribadi kepada pihak eksternal/pihak ketiga hanya dilakukan dalam rangka memberikan layanan yang diminta pengguna, atau apabila kami bertindak dengan iktikad baik bahwa tindakan tersebut diperlukan untuk:
- Memenuhi kewajiban hukum atau kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan (misalnya laporan berkala kepada Komisi Informasi).
- Membantu aparat penegak hukum dalam rangka penegakan hukum, proses peradilan, atau penyelidikan resmi.
- Melindungi dan membela hak, keamanan, atau aset hukum Kanwil Kemenag DIY.
- Melindungi keamanan pribadi pengguna Layanan atau masyarakat umum dalam kondisi darurat.
3. Keamanan dan Kerahasiaan Data Pribadi
Keamanan data Anda sangat penting bagi kami. Namun, Pengguna harus menyadari bahwa tidak ada metode transmisi melalui Internet atau metode penyimpanan elektronik yang sepenuhnya aman dari risiko serangan siber.
PPID Kanwil Kemenag DIY berkomitmen untuk selalu berusaha melindungi informasi/data pribadi yang diberikan oleh Pengguna dengan menerapkan tindakan administratif, fisik, dan teknis yang tepat berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku, seperti:
- Pembatasan akses data pribadi secara ketat di lingkungan internal. Data pribadi hanya diungkapkan kepada petugas, operator, atau penyedia layanan resmi kami atas dasar kebutuhan mendesak untuk mengetahui (need-to-know basis) dalam koridor penyelesaian tugas pelayanan.
4. Layanan Analisis Web dan Tautan Pihak Ketiga
Google Analytics
Situs web kami menggunakan Google Analytics, layanan analisis web yang ditawarkan oleh Google untuk melacak dan melaporkan lalu lintas situs web. Google menggunakan data yang dikumpulkan untuk memantau penggunaan Layanan kami. Data ini dibagikan dengan layanan Google lainnya dan dapat digunakan oleh Google untuk mengontekstualisasikan serta mempersonalisasi iklan dari jaringan periklanannya sendiri. Untuk informasi lebih lanjut tentang praktik privasi Google, silakan kunjungi halaman web Privasi & Ketentuan Google: https://policies.google.com/privacy
Tautan ke Situs Lain
Situs web diy.kemenag.go.id/ppid mungkin berisi tautan ke situs resmi pemerintah lainnya atau situs pihak ketiga yang tidak dioperasikan oleh kami. Jika Anda mengklik tautan tersebut, Anda akan diarahkan ke situs pihak ketiga tersebut. Kami sangat menyarankan Anda untuk meninjau Kebijakan Privasi dari setiap situs yang Anda kunjungi. Kami tidak memiliki kendali atas dan tidak bertanggung jawab atas konten, kebijakan privasi, atau praktik dari situs atau layanan pihak ketiga mana pun.
5. Pembaruan Kebijakan Privasi
Kebijakan Privasi ini mungkin diubah, diperbarui, dan/atau disesuaikan dari waktu ke waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya, mengikuti perkembangan teknologi informasi serta perubahan regulasi keterbukaan informasi publik dan perlindungan data pribadi di Indonesia.
PPID Kanwil Kemenag DIY menyarankan agar Pengguna memeriksa halaman Kebijakan Privasi ini secara berkala untuk mengetahui perubahan apa pun. Perubahan pada Kebijakan Privasi ini berlaku efektif ketika diposting di halaman situs diy.kemenag.go.id/ppid. Dengan tetap mengakses dan menggunakan layanan kami setelah adanya perubahan, Pengguna dianggap menyetujui perubahan-perubahan dalam Kebijakan Privasi ini.
